"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang tercukupinya minimal dua alat bukti," tutur jaksa.
"Bahkan diperoleh empat alat bukti, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yang didapatkan dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun barang bukti elektronik," sambungnya.
Jaksa juga membeberkan, penyidik telah memeriksa 113 saksi, termasuk Nadiem sendiri. Dari hasil itu, mereka yakin keputusan menetapkan tersangka telah sesuai koridor hukum.
“Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025, telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi,” ujar jaksa.
Minta Hakim Tolak Praperadilan
Dalam petitumnya, jaksa diketahui meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. Mereka menilai, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.
“Menyatakan permohonan praperadilan register perkara Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum," imbuhnya.
Terkait hal itu, jaksa ingin memastikan, langkah Kejagung tidak dianggap melanggar prosedur, sekaligus menegaskan posisi hukum mereka tetap kokoh meski sorotan publik begitu tajam.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim sempat menilai penetapan tersangka terhadap kliennya cacat formil.
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Cacat Formil
Dalam persidangan praperadilan sebelumnya, Nadiem dinilai belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status hukum itu disematkan.
Baca Juga: Putar Roda Ekonomi Masyarakat, Kredit Konsumer BRI Tumbuh Double Digit
Tim kuasa hukum Nadiem menuturkan, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) bersamaan dengan hari penahanan, pada Kamis, 4 September 2025 lalu.