Maraknya Kasus Keracunan MBG, Semua Lepas Tangan, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

photo author
- Sabtu, 27 September 2025 | 14:11 WIB
Kemendagri dan BGN sebut pihak yang harus tanggung  jawab saat ada kasus keracunan MBG. (Instagram/kantorstafpresidenri)
Kemendagri dan BGN sebut pihak yang harus tanggung jawab saat ada kasus keracunan MBG. (Instagram/kantorstafpresidenri)

METRO SULTENG - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yabg harusnya bisa memenuhi gizi anak-anak Indonesia, kini malah berbuah jadi petaka, banyak menuai sorotan tajam dari publik karena kasus siswa kecarunan MBG disejumlah sekolah.

Pasalnya, salah satu program prioritas dari pemerintah Kabinet Merah Putih ini memunculkan banyak kasus keracunan di sejumlah daerah.

Penerima manfaat yang menjadi korban keracunan MBG ini pun bisa menyentuh angka ratusan bahkan lebih dari seribu dalam sekali kasus keracunan seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat hingga ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Belum selesai dengan polemik menu MBG yang beberapa kali dianggap tak layang hingga kasus keracunan yang muncul, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

Kemendagri Tunjuk Pemerintah Daerah Tangani Kasus Keracunan MBG

Baca Juga: Terungkap Dapur Fiktif MBG dan Tantangan Serapan Anggaran: Menkeu Purbaya Kerahkan Anak Buah Kawal Pelaksanaan Dilapangan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) punya peran dalam penanganan keracunan MBG.

Ia bahkan menyebut tanggung jawab pertama jika kasus itu muncul ada di tangan pemda.

“Yang merawat mereka pasti, kalau terjadi insiden yang pertama kali adalah dari otoritas daerah setempat seperti pemda,” ucap Mendagri Tito dalam keterangannya kepada awak media di pada Kamis, 25 September 2025.

Alasannya tak lain karena pemda memiliki akses untuk menangani kasus keracunan jika terjadi, seperti akses ke tenaga medis dan rumah sakit.

“Pemda punya rumah sakit, punya ambulans, kemudian punya tenaga kesehatan, sistem emergency. Jadi, respons awal harus dilakukan otoritas daerah,” imbuhnya.

Badan Kepala Gizi (BGN) menurut Tito juga telah memiliki perwakilan di tiap daerah dengan membentuk satuan tugas (satgas) daerah.

“Prinsip utamanya, daerah itu hanya ingin membantu, tapi pengambil keputusannya tetap dari BGN. Ada 62 daerah-daerah 3T yang BGN akan bekerja sama pemda, kami fasilitasi dan untuk daerah-daerah lain, yang di luar daerah-daerah terpencil, sebetulnya juga sudah dibuat satgas-satgas yang tugasnya membantu BGN,” paparnya.

BGN: SOP yang Tidak Dijalankan Mitra dan SPPG

Baca Juga: Akhir Pelarian Buronan Rp2,7 Mantan Bos Investree: Kronologi Adrian Gunadi Dipulangkan dari Qatar ke Rutan Bareskrim

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X