Gedung DPRD Kota Makassar Segera Dibangun Kembali 10 Lantai, Lebih Modern ada Jalur Evakuasi dan Pengamanan Kebakaran, Pemkot Usulkan Rp375 Miliar

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 20:20 WIB
Gedung DPRD Kota Makassar di bakar massa Junat (28/8) malam tinggal puing-puing
Gedung DPRD Kota Makassar di bakar massa Junat (28/8) malam tinggal puing-puing

METRO SULTENG-Pemerintah akan membangun kembali gedung DPRD Kota Makasaar yang hancur akibat dibakar massa saat aksi demosntrasi pada 29 Agustus lalu. Hal ini ditandai saat Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum RI
Dewi Chomistriana meninjau kondisi gedung, di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa (16/9/2025), yang didampingi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Ketua DPRD Makassar Supratman.

Dalam kunjungan itu, Dewi Chomistriana melakukan perhitungan awal kebutuhan anggaran, sebagai bahan pertimbangan pengajuan pembangunan ulang yang rencananya akan mendapatkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: 362 Juta Dana Desa Lenyap, Eks Perangkat Desa Tanjung Pude Tojo Una-una Dibui

Dimana dari hasil kajian dan pengamatan, ada dua masa bangunan yang terdampak. Satu adalah bangunan yang dibangun dan diresmikan pada 1986. Usianya sudah lebih dari 40 tahun.

“Kami berkesimpulan bangunan ini mengalami kerusakan berat. Secara struktur mungkin sebagian masih bisa dimanfaatkan, tetapi dari sisi non-struktur sudah masuk kategori berat,” jelas Dewi seperti dikutip dari laman livenews-tv Makassar.

Mengingat standar bangunan era 1980-an sudah jauh berbeda dengan ketentuan saat ini, mulai dari skala gempa, jalur evakuasi, hingga sistem pengaman kebakaran.

“Untuk gedung utama yang dibangun 1986, kami akan mengusulkan rekonstruksi penuh atau pembangunan baru sesuai usulan Pak Wali Kota Makassar,” tuturnya.

Baca Juga: Dinas TPHP Banggai Gelar Gerakan Tanam Jagung Untuk Memperkuat Sektor Pertanian

Sementara gedung tambahan yang dibangun tahun 2024 kondisinya relatif baik dan hanya mengalami kerusakan ringan, sehingga masih bisa dimanfaatkan setelah rehabilitasi.

Dewi menegaskan, jika skema rekonstruksi disetujui, gedung lama dipastikan harus diratakan.

Namun, proses tersebut memerlukan tahapan administrasi, termasuk penghapusan aset, karena bangunan lama masih tercatat sebagai aset negara.

Mengenai pembiayaan, Kementerian PU mengaku masih harus melakukan perhitungan ulang.

Hitungan awal untuk rehabilitasi seluruh masa bangunan sebelumnya diperkirakan mencapai Rp50–55 miliar.

Namun, dengan adanya opsi rekonstruksi total, angka tersebut akan berubah. Pihaknya akan melihat sumber anggaran penyesuaian sesuai kebutuhan nantinya.

Baca Juga: Besok Ojol Demo ke Istana, Serentak Matikan Aplikasi, Desak RUU Transportasi Online Rampung hingga Usut Tragedi Affan Kurniawan yang Makin Kabur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X