Duduk Perkara Dugaan Korupsi Haji Era Mantan Menag Yaqut Cholil Rugikan Negara Rp1 Triliun, Ustad Khalid Basalamah Ungkap Dana Rp73 Juta per Jamaah

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 12:53 WIB
Ustaz atau penceramah, Khalid Basalamah melakukan pengembalian uang ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. (Instagram.com/@khalidbasalamahofficial)
Ustaz atau penceramah, Khalid Basalamah melakukan pengembalian uang ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. (Instagram.com/@khalidbasalamahofficial)

METRO SULTENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Sebelumnya diketahui, Khalid Basalamah diketahui menjadi salah satu pihak yang berkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan di PT Muhibbah.

Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 September 2025.

"Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa," terang Budi.

Meski begitu, Budi menuturkan sejumlah uang yang dikembalikan tersebut bersumber dari penjualan kuota haji 2024.

Baca Juga: Duduk Perkara Kasus Wapres Gibran Rakabuming yang Digugat Rp125 Triliun usai Kini Sidang Perdata sang Wapres Kembali Ditunda

"Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya," terangnya.

Khalid yang juga dikenal sebagai penceramah kenamaan di Indonesia, sebelumnya pernah mengungkap ihwal pengembalian uang ke KPK tersebut.

Berikut ini sejumlah fakta terkait terkini terkait skandal dugaan korupsi kuota Haji 2024 yang menyeret nama sang penceramah:

1. Pengembalian Rp73 Juta Dikalikan 118 Jamaah

Dalam kesempatan berbeda, Khalid pernah mengungkapkan terkait pengembalian uang ke KPK melalui wawancara di salah satu podcast YouTube, Kasisolusi yang dipublikasikan pada Sabtu, 13 September 2025.

"Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, 'Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.' Oke," ungkap Khalid.

"Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara," imbuhnya dalam tayangan video podcast tersebut.

Khalid menyampaikan total dana yang dipungut dari jamaah mencapai 4.500 dolar AS atau setara Rp73,8 juta) dikalikan dengan 118 jamaah, dan ditambahkan 37.000 dolar AS atau sekitar Rp606,1 juta.

Baca Juga: Menteri Imipas Resmikan Peletakan Batu Pertama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X