Baca Juga: Dinas Perikanan Banggai Bekerja Sama Dengan PT PAU Sosialisasikan CPIB
2. Ir. Obed Eko Kurniawan, koordinator proyek sekaligus anak kandung Budi Santoso.
3. PT Virama Karya (Persero) Cabang Makassar, konsultan pengawas proyek dengan nilai kontrak Rp3,57 miliar (dari HPS Rp4,38 miliar, sumber APBN).
4. Devi Alcitra Candra, mantan Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III NTT Tahun 2023–2024 (saat ini sudah pindah tugas ke Sumatera).
5. Parsaoran Samosir, ST., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah III NTT.
6. Tim teknik PT Akas yang disebut bernama Michele.
Publik Harap Penegakan Hukum Tegas
Alih-alih memperlancar arus transportasi dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, proyek preservasi ini justru menimbulkan keresahan warga. Publik mendesak aparat penegak hukum agar segera memeriksa aliran dana dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai maupun melakukan pelanggaran hukum.
“Jangan sampai proyek yang seharusnya membawa manfaat besar bagi masyarakat NTT justru menjadi ladang korupsi,” pungkas Hendrikus.***