Gelapkan Dana Gantirugi Lahan Rp1,8 Miliar, Satreskrim Morut Tangkap Pelaku di Palu, Terancam Pasal 372 KUHP

photo author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Pelaku penggelapan dana gantirugi, Terciduk di Kota Palu digiring masuk Bui di Polres Morut (ft.ist)
Pelaku penggelapan dana gantirugi, Terciduk di Kota Palu digiring masuk Bui di Polres Morut (ft.ist)

METRO SULTENG - Unit I (satu) Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut), berhasil mengungkap kasus penggelapan uang ganti rugi sebesar Rp1,8 miliar yang dilakukan oleh Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 oleh Tim Elang Tokala Polres Morowali Utara dan Unit I Pidana Umum Satreskirim Polres Morowali Utara, di rumahnya di BTN Green Lando, Kelurahan Kalukubula, di Kota Palu, yang dipimpin langsung oleh IPDA Pungky Prastika Suwignyo, selaku Kanit Iidik I Tipidum Satreskrim Polres Morowali Utara.

Baca Juga: Jelang Muscab 2025, PJS Touna Mantapkan Persiapan dan Siap Pilih Ketua Baru

"Melvan saat di laporkan oleh korbannya Bahar dan Junsung Bate warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, pelaku pun menghilang," ungkap KBO Satreskrim Iptu Theodorus R, SH Jumat (8/8/2025).

Kasus tersebut bermula pada tanggal 3 Maret 2025 pria Junsung Bate alias Jon mentransferkan uang sejumlah Rp 600.000.000, kepada pria Melvan di rekening BRI milik Melvan sesuai surat tugas yang di keluarkan Kepala Desa Bunta nomor : 053/355.1/ST-BNT/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 di tujukan kepada Junsung Bate.

Baca Juga: Emak Emak 'Serbu Beras Murah', Polres Morut Salurkan Hingga ke Polsek

Dimana dalam isi surat tersebut untuk segera mentransfer dana yang masuk ke rekening saudara Melvan dari PT SEI, ke rekening saudara Melvan sebagai Sekertaris tim lahan Desa Bunta untuk pembayaran lahan ibu Ni Made Sami senilai Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah), pada saat itu juga langsung di tindak lanjut oleh Junsung Bate dengan mengirim uang sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) ke rekening Melvan dengan bukti transfer slip pengiriman.

Kemudian pada tanggal 10 Maret 2025, Kepala Desa Bunta kembali mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor : 053/385/SP-BNT/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang di tujukan kepada Bahar.

Kemudian dengan isi surat tersebut, untuk segera mentransfer dana yang masuk ke rekening saudara dari PT SEI ke rekening saudara Melvan, sebagai sekertaris tim lahan Desa Bunta, untuk pembayaran lahan ibu Ni Made Sami senilai Rp1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah).

Baca Juga: Penyebabnya Sudah Diketahui, Wagub Reny: Percepat Stabilkan Harga Beras di Sulteng

Saat itu juga langsung di tindak lanjut oleh Bahar dengan mengirim ke rekening Melvan dengan bukti transfer slip pengiriman tertanggal 10 Maret 2025. Setelah uang tersebut masuk ke rekening Melvan, uang tersebut tidak diberikan kepada ibu Ni Made Sami, melainkan Melvan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian di pinjamkan kepada orang lain, tanpa sepengetahuan Ni Made Sami.

Atas kejadian tersebut bahar dan Junsung Bate melaporkan saudara Melvan ke Polres Morowali utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sedangkan total uang yang di masuk ke rekening Melvan sejumlah Rp1.800.000.000 sebagaiman uang tersebut untuk pembayaran ganti rugi tanah milik Ni Made Sami, yang di transfer Bahar Junsung Bate," terang IPTU Theo.

Baca Juga: Reny Lamadjido Gabung Demokrat, Mantan Partainya Ucapkan Selamat

Setelah laporan resmi dibuat pada 23 Mei 2025, yang dilaporkan oleh Bahar dan Junsung Bate, Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara, dibawah pimpinan IPDA Pungky mendapat perintah langsung oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, untuk segera menindak lanjuti seluruh aduan serta laporan dari masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X