Jangan Lama-lama, Kejati Sulteng Didesak Periksa PPK Proyek Sabo Dam Sigi Rp78 Miliar

photo author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 11:07 WIB
Proyek Sabo Dam di Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, yang melekat di BWSS III didesak untuk segera diperiksa Kejati Sulteng. Foto insert: Erwin Bulukumba. (Foto: IST).
Proyek Sabo Dam di Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, yang melekat di BWSS III didesak untuk segera diperiksa Kejati Sulteng. Foto insert: Erwin Bulukumba. (Foto: IST).

METRO SULTENG - Desakan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk mengungkap dugaan kejanggalan proyek Sabo Dam Rp78,8 miliar di Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, semakin kencang.

Erwin Bulukumba selaku mantan Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) di era Gubernur Rusdy Mastura, kembali meminta Kejati Sulteng jangan berlama-lama untuk melakukan penyelidikan proyek tersebut.

"Data dan informasi awal dugaan kejanggalan proyek ini sudah muncul di publik. Kejati mestinya peka, karena ini bagian dari laporan masyarakat," desak Erwin yang diminta tanggapannya, Sabtu pagi (2/8/2025) di Palu.

Baca Juga: Kedok Terungkap, Proyek Sabo Dam Sigi Rp78 Miliar Diduga Cuma Pinjam Bendera

Ia menyarankan penyidik Kejati Sulteng segera melayangkan panggilan kepada pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Palu selaku pemilik proyek. Yang dipanggil lebih dulu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Kusyanto.

Sebab PPK yang tahu data-data teknis terkait pekerjaan di lapangan. Setelah PPK, barulah giliran pihak lainnya.

"Kalau PPK sudah dipanggil, hal-hal yang tampak dan yang tidak tampak (samar-samar) pasti akan terbuka. Kalau dengan LSM dan wartawan, bisa saja PPK mengelak atau ngeles. Tapi coba-coba dengan kejaksaan, dia pasti tidak berani," kata Erwin dengan mimik serius.

Anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) ini menyatakan prihatin dengan proyek Sabo Dam di Desa Bangga. Ada penggunaan material berbeda dalam pekerjaan, yang kemudian menjadi sorotan masyarakat.

Baca Juga: Proyek Sabo Dam Rp78 M di Sigi Jadi Sorotan, Jaksa Diminta Periksa BWSS III dan Kontraktor Pelaksana

Seperti penggunaan batu boulder. Di bagian Desa Jonoge memakai batu boulder dari Loli, Kota Palu. Sementara di Desa Bangga, Sigi, menggunakan batu boulder jenis batu lokal setempat.

"Kalau ditanya soal kualitas, kontraktor Sulteng pasti tahulah bagaimana kualitas batu dari Loli. Makanya saya tidak heran, kalau masyarakat Desa Bangga menyoroti kualitas proyek ini. Karena desa mereka sering banjir sebelumnya, giliran turun proyek penanganan banjir, kontraktor pakai material tidak berstandar," sesal Erwin.

Demikian halnya dengan pemberian addendum (perpanjangan pekerjaan), yang alasannya karena ada penambahan anggaran dan item pekerjaan. Menurut Erwin, alasan yang disampaikan PPK harus ditelusuri Kejati Sulteng. Aturan terkait addendum sangat jelas.

Baca Juga: Babak Baru Proyek Sabo Dam Sigi Rp78 M: Dua Kali Addendum Beruntun, BWSS III Tidak Transparan

"Jangan karena progres lapangan tidak capai target, dibuatlah addendum. Seolah-olah semua berjalan normal dan dibenarkan. Saya geleng-geleng kepala juga dengan proyek ini," katanya mengkritisi.

Untuk itulah, ia berharap kepada Kejati Sulteng untuk tidak menunda lagi menyelidiki proyek ini. Anggarannya sangat besar. Apalagi sumber dananya dari pinjaman atau Loan JICA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X