“Polda Sulteng tidak boleh mempermainkan hukum. Hukum seharusnya menjerat para pelaku kejahatan hingga ke pengadilan. Kami menyayangkan Polda Sulteng terkesan mendiamkan kasus penggunaan dokumen palsu untuk menerbitkan IUP di Sulawesi Tengah,” tegas Africhal.
Baca Juga: Kabag Tapem Setda Banggai Pimpin Pembahasan Rencana Penilaian EKK Tahap III
Ia juga mengingatkan Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, agar menegakkan keadilan hukum. Sebab, selama kepemimpinannya, belum pernah ada perkara pidana yang melibatkan korporasi atau pelaku illegal mining yang sampai ke pengadilan setelah diproses polisi.
“Ini mengindikasikan Polda Sulteng tidak profesional dalam mengusut kasus-kasus pertambangan, baik pemalsuan maupun illegal mining,” tutup Africhal.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono belum mendapat respons. (*)