METRO SULTENG – Berani berbuat, berani tanggung jawab. Seperti itulah yang terjadi dengan Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Pol Richard B. Pakpahan.
Gegara perbuatannya yang diduga memukul anak di bawah umur, kini Dirsamapta resmi dilaporkan ke Propam Polda Sulteng.
Perwira Menengah itu diduga menganiaya CV (17), seorang anak di bawah umur, bertempat di warkop Roemah Balkot, Kota Palu, pada Sabtu 14 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 Wita.
Laporan terhadap Dirsamapta terdaftar dengan nomor SPSP2/45/VI/2025/Subbagyanduan, tertanggal 16 Juni 2025.
Insiden ini bermula saat Kombes Richard memesan mie kuah dengan dua butir telur setengah matang yang dicampur. Namun, karyawan Roemah Balkot justru menyajikan telur secara terpisah.
Diduga karena kesal akibat kesalahan penyajian, Richard naik pitam, lalu memukul wajah CV dan melempar telur setengah matang ke arah mata korban.
Setelah kejadian itu, ayah korban, Jerry, mengaku keberatan atas tindakan kasar sang polisi. Ia menegaskan bahwa anaknya masih duduk di bangku SMA dan belum genap berusia 17 tahun.
Baca Juga: Sesalkan Tindakan Dirsamapta Polda Sulteng, ART: Sedangkan Belum Jadi Jenderal Sudah Begitu
“Seharusnya ditanyakan dulu baik-baik, jangan langsung main pukul,” ujarnya tegas.
Meski Kombes Richard telah menyampaikan permohonan maaf, tapi Jerry tetap mendesak agar proses hukum tetap berjalan. Seakan ia ingin memberi pelajaran kepada Dirsamapta.
Sebelumnya, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, juga angkat suara. Ia mendesak agar Propam Polda Sulteng segera memeriksa Kombes Richard secara serius.
“Saya sudah meminta Dir Propam bukan hanya memanggil, tetapi memberikan atensi serius agar yang bersangkutan segera diperiksa,” kata Livand.
Livand menyayangkan tindakan arogan yang dilakukan perwira menengah Polda Sulteng tersebut, dan menegaskan bahwa sanksi etik harus dijatuhkan sesuai aturan internal kepolisian.
Baca Juga: Rakerda Bagian Hukum se-Sulteng 2025 Resmi Dibuka di Morowali