Hukum Harus Tegas
Masyarakat Desa Towara berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan ini dan memastikan keamanan serta kepastian hukum atas lahan yang dikelola bersama melalui skema plasma.
“Segala bentuk penguasaan paksa dan intimidasi harus dihentikan agar tidak menimbulkan konflik horizontal yang lebih luas,” tegas Hamri.
Situasi ini menjadi peringatan serius atas pentingnya penegakan hukum, mediasi yang adil, dan penguatan kelembagaan koperasi serta administrasi pertanahan untuk mencegah konflik agraria yang berlarut-larut.
Baca Juga: Selama 13 Tahun, PT ANA Konsisten Bantu Pemerintah Cegah Stunting di Morowali Utara
Sebelumnya, masyarakat telah meminta kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di areal tersebut yakni PT ANA agar dilakukan pengamanan terhadap lahan plasma dari aktivitas para klaimer.
Permintaan ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 300/714/Setdaprov pada tanggal 6 Desember 2023, yang pada poin 5 menyampaikan harapan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk mendukung upaya penertiban aktivitas masyarakat secara persuasif.
Selain itu, berdasarkan hasil rapat akbar Desa Towara bersama PT ANA pada tanggal 10 Oktober 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Nomor : 203/DSTWR/X/2024, pada poin pertama bahwa Pemerintah Desa dan seluruh masyarakat Desa Towara mendukung pengamanan dan bekerjasama dengan PT ANA beserta aparat penegak hukum, terkait penghentian aktivitas pencurian TBS oleh seluruh klaimer tanpa terkecuali. (*)