Pengusaha Tambang di Morut Melaporkan Kehilangan Sekitar 8.000 MT Ore Nikel di Stock File PT COR Yang Nilainya Capai Rp3,5 Miliar, Siapa Pelakunya?

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 08:42 WIB
Ilusttasi pengusaha kehilangan ore nikel di PT COR (Foto: Ilustrasi/AI)
Ilusttasi pengusaha kehilangan ore nikel di PT COR (Foto: Ilustrasi/AI)

METRO SULTENG - Seorang pengusaha pertambangan nikel di Kabupaten Morowali Utara, terpaksa mengadukan ore nikel miliknya sekitar 8.000 Metrik Ton (MT) yang hilang di stock file PT COR, ke Polres Morowali Utara, Selasa (3/7/2025).

Yermia, pemilik ore mengatakan, dirinya mendatangi Polres Morowali Utara, mengadukan kehilangan orenya di stock file PT COR sebanyak sekitar 8.000 metrikton.

"Dirinya mendatangi Polres, bukan menuduh seseorang, tetapi melaporkan atau mengadu kepada pihak kepolisian Polres Morowali Utara, terkait cargo ore nikel miliknya yang hilang distock file PT COR pada bulan Mei 2025," tutur Yermia.

Baca Juga: Kabupaten Poso Siap Sukseskan STQH XVIII Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025

Lebih jauh dikatakan Yermia, pada tahun 2018 memang kita ada kerja sama dengan PT COR tentang pembelian ore, sedangkan pada tahun 2018 pada bulan Agustus-Desember.

"Ada ore kami masuk 5 tongkang, sementara 3 tongkang sudah terbayar, yang terakhir dibongkar pada bulan Desember 2018 belum terbayar," anehnya, setelah 7 bulan cargo ore saya berada distock file, barulah keluar hasil rejecknya/ditolak. Setelah ditolak, tumpukan ore nikel tersebut masih berada distock file sekian tahun lamanya.

Yermia mengatakan, setelah sekian lamanya tumpukan ore itu berada distock file, keluarlah hitung-hitungnya dari PT COR, dengan ketentuan sewa menyewa stock file. Meski demikian, kalau sewa stock file dirinya mengaku menolak untuk bayar sewa stock file karena tidak ada perjanjian harus bayar, kecuali pelabuhan jety untuk biaya bongkar ore, karena tentu menggunakan alat.

"Anehnya lagi, setelah ada Bayer yang ingin membeli ore tersebut, baru pihak PT COR membuat perhitungan, sementara bagaimana kalau dia juga menuntut selama 7 bulan lamanya kerugian yang dialami, karena ore miliknya ditolak/rejeck, mulai pada bulan Januari sampai bulan Januari Juli 2019, pada bulan Juli keluar keputusan PT COR menolak pembelian ore-nya," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Balut Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pengawasan

Kemudian, kata Yermia, ore yang tertumpuk di stock file mulai pada tahun 2018, ketahuan hilang pada bulan Mei 2025. Sedangkan pada bulan April 2025 calon Bayer/pembeli ore mau masuk ke stock file melihat tumpukan ore tersebut, namun pihak PT COR.

"Dan hal ini ibu "R" tidak memberi izin masuk ke stock file, dengan alasan harus seizin kantor pusatnya di Jakarta. Padahal ibu " R" akui ore tersebut miliknya saat dimediasi di Polda Sulteng di Palu beberapa waktu lalu, namun kemudian anehnya lagi-lagi ibu "R" tidak mengakui ore itu adalah miliknya," kata Yermia dengan nada kesal.

Harapan dia, kerugiannya dibayar, dengan perhitungan sekitar 8.000 metrikton nilainya sebesar Rp3,5 miliar. Apabila pihak PT COR ngotot tidak punya niat baik membayar kerugiannya. Ia akan lanjutkan masalah ini sampai dimanapun.

Sementara kehilangan ore yang berada di stock file, belum diketahui pasti siapa pelakunya, namun demikian, Yermia akan terus melakukan investigasi sampai diketahui siapa pelakunya yang mengangkut ore tersebut.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X