Karena sudah kesal, kliennya sebut Harun, kemudian bermaksud menarik kembali uang yang sudah di deposito tersebut. Namun yang terjadi, kliennya kembali menerima kenyataan pahit.
"Sertifikat deposito yang diserahkan oleh Kantor Kas Bank Sulteng Bahomotefe ke klien saya, dinyatakan palsu oleh pihak bank sendiri, sehingga klien saya tidak bisa menarik kembali uangnya," ungkap kuasa hukum.
Kepala kantor kas Bank Sulteng Bahomotefe inisial CRA, juga telah dilaporkan pidana. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan telah menjalani pidana kurang lebih 5 tahun.
"Putusan Pengadilan Negeri Palu nomor 403/Pid.sus/2019/PN.Pal tanggal 15 Januari 2020, menyatakan CRA bersalah," ungkap Harun lagi. (*)