Bank Sulteng Kalah Gugatan, Diperintahkan Bayar Hampir Rp1 Miliar Secara Tanggung Renteng

photo author
- Jumat, 16 Mei 2025 | 14:20 WIB
Kantor Bank Sulteng di Jalan Hasanudin Kota Palu. (Foto: Ist).
Kantor Bank Sulteng di Jalan Hasanudin Kota Palu. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Yuliawati M Yasin kini bisa bernapas lega. Nasabah Bank Sulteng ini memenangkan gugatan perdatanya.

Mulai dari putusan Pengadilan Negeri Palu, PT Sulteng, hingga putusan Mahkamah Agung (kasasi dan PK) seluruhnya menguatkan gugatan Yuliawati.

Ada tiga pihak yang digugat Yuliawati. Yaitu Bank Sulteng, Kantor Kas Bank Sulteng Bahomotefe - Morowali, dan mantan Kepala Kas Kantor Bank Sulteng Bahomotefe inisial CRA.

Harun, kuasa hukum penggugat.
Harun, kuasa hukum penggugat.
Ketiga pihak tersebut, termasuk Bank Sulteng, diperintahkan membayar secara tanggung renteng kepada Yuliawati (penggugat) sebesar Rp915,7 juta.

Kuasa hukum Yuliawati yang dihubungi media ini, Jum'at (16/5/2025), membenarkan bahwa putusan PK menguatkan gugatan kliennya.

"Skornya 4-0. Klien kami Yuliawati M Yasin memenangkan gugatan di semua tingkatan peradilan. Ada tiga pihak yang kami gugat, termasuk Bank Sulteng," kata Harun, SH, kuasa hukum Yuliawati.

Saat ini, Harun segera memohonkan eksekusi atas putusan peninjauan kembali (PK). Ketiga pihak diminta kooperatif untuk membayar secara tanggung renteng Rp915,7 juta kerugian kliennya sesuai putusan peradilan.

"Sesuai putusan, jumlah Rp915,7 juta ini terdiri dari sisa uang Rp728 juta, dan kerugian materil 187,7 juta," beber Harun.

Menurut Harun, permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Palu segera mereka masukan dalam waktu dekat.

"Kan putusan PK sudah ada. Kasusnya juga sudah inkrah," tambahnya.

Ia menceritakan kronologi gugatan kliennya. Pada 2017, kata Harun, kliennya Yuliawati dibujuk oleh Kantor Kas Bank Sulteng - Bahomotefe, untuk mendepositokan uang di kantor kas Bank Sulteng Bahomotefe sebesar Rp1.043.000.000 (satu miliar empat puluh tiga juta).

"Setelah mendepositokan uang, klien kami dijanji akan diberikan fasilitas umroh gratis oleh Bank Sulteng pada akhir tahun 2017," katanya.

Atas janji tersebut, kliennya pun tertarik dan kenudian menyerahkan uang secara bertahap untuk deposito.

Uang diserahkan secara bertahap, yakni:
- 17 Mei 2017: Rp450 juta;
- 19 Oktober 2017: Rp350 juta;
- 30 nov 2017: Rp243 juta.

Namun, setelah berulang kali mempertanyakan soal umroh yang dijanjikan, tidak ada penjelasan yang pasti dari pihak bank.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X