Baca Juga: DPRD Sulteng Konsultasi di Dua Kementerian, Perkuat Regulasi Tenaga Kerja
Pada kesempatan itu, Kadis mengimbau para kepala desa, agar tidak terpancing untuk terlibat dalam dinamika politik praktis yang dapat merusak tatanan pemerintahan desa.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi pesan kuat bahwa Pemkab Banggai tidak mentolerir pelanggaran terhadap aturan netralitas, terlebih dalam momen politik yang krusial seperti PSU.
"Pemberhentian sementara ini juga menjadi pengingat bahwa jabatan Kades bukanlah alat untuk kepentingan politik, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab," tandas Kadis.***/FT