Gubernur Diminta Tinjau Kembali Satgas PKA Sulteng, ART: Sebagai Adik, Kami Harus Mengingatkan

photo author
- Selasa, 1 April 2025 | 16:27 WIB
Abdul Rachman Thaha (ART) dan Gubernur Sulteng Anwar Hafid (kanan).
Abdul Rachman Thaha (ART) dan Gubernur Sulteng Anwar Hafid (kanan).

METRO SULTENG – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, diingatkan terkait pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) yang diketuai Eva Bande. Satgas PKA dinilai belum sepenuhnya mengacu pada amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Hal tersebut disampaikan Abdul Rachman Thaha (ART) pada Selasa (1/4/2025) di Kota Palu. Anggota DPD RI periode 2019-2024 ini menyarankan agar pembentukan Satgas PKA ditinjau kembali berdasarkan ketentuan dalam Perpres 62/2023.

Baca Juga: Satgas Penanganan Konflik Agraria Bentukan Gubernur Sulteng Dikritik, Urgensinya Dipertanyakan

"Saya mendukung adanya Satgas PKA. Namun, sebaiknya pembentukannya merujuk pada Perpres 62 yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub)," harap ART.

Ia menegaskan, Satgas PKA tidak boleh hanya dibentuk berdasarkan pertimbangan atau rekomendasi lisan. Menurutnya, jika hal itu terjadi, besar kemungkinan akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena keberadaan Satgas PKA akan ada pembiayaan daerah.

Baca Juga: Satgas PKA Yang Ia Pimpin Dikritik, Eva Bande: Saya Bekerja Tidak Sendiri

"Saya hanya mengingatkan Pak Gubernur, bagaimana Satgas PKA ini tidak menjadi polemik di masyarakat," lanjutnya.

ART mengatakan, komposisi pengurus Satgas Reforma Agraria di tingkat pusat dibentuk berdasarkan Perpres 62. Unsur pemerintah menjadi garda terdepan dalam struktur Satgas ini.

"Di pusat, pemerintah berada di posisi koordinator atau ketua. Mestinya, Satgas PKA Sulteng juga demikian. Struktur kepengurusannya juga harus melibatkan unsur kejaksaan, Polri, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tegasnya.

Baca Juga: Diminta Objektif, Satgas PKA Jangan sampai Mengganggu Iklim Investasi di Sulteng

Pembentukan Satgas PKA yang dilakukan oleh Gubernur Sulteng, seharusnya menempatkan Wakil Gubernur atau Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng sebagai ketua atau koordinator, sesuai ketentuan dalam Perpres 62/2023.

Selain itu, Kejati dan Polda Sulteng juga harus masuk dalam struktur Satgas PKA. Mereka memiliki kapasitas dan keahlian dalam menangani konflik agraria.

"BPN tidak dikesampingkan dalam komposisi Satgas PKA, mengingat peran krusialnya dalam penyelesaian konflik agraria," kata pria kelahiran Palu 17 September 1979 tersebut.

Baca Juga: Satgas Penanganan Konflik Agraria Bentukan Gubernur Sulteng Dikritik, Urgensinya Dipertanyakan

Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjadi prioritas dalam kepengurusan Satgas PKA Sulteng. Jika tidak, arah dan target kerja Satgas justru bisa menimbulkan kekhawatiran, termasuk gangguan terhadap iklim investasi di daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X