Minta Polisi Bebaskan Petani Morut yang Ditahan, Kuasa Hukum: PT SPN Langgar Kesepakatan

photo author
- Kamis, 27 Maret 2025 | 11:51 WIB
Agussalim Faisal, kuasa hukum warga Desa Peleru Kabupaten Morowali Utara. (Foto: Ist).
Agussalim Faisal, kuasa hukum warga Desa Peleru Kabupaten Morowali Utara. (Foto: Ist).

METRO SULTENG – Seorang petani asal Desa Peleru, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, yang diamankan oleh Polres Morowali Utara bersama pihak keamanan PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) pada 20 Maret 2025 lalu, meminta agar dibebaskan dari penahanan.

Petani bernama Adhar Ompo alias Olong itu ditahan, karena dianggap memperjuangkan haknya atas lahan yang telah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT SPN.

Kuasa hukum Adhar, Agussalim Faisal menegaskan bahwa kliennya berhak mendapatkan pembebasan, karena sedang memperjuangkan hak atas tanahnya yang telah digunakan oleh perusahaan.

Baca Juga: Dugaan Pencurian Buah Sawit di Desa Peleru Morut, Polisi Diharap Bertindak Profesional

"Mewakili klien kami, Adhar Ompo alias Olong, warga Desa Peleru, saya meminta agar ia dibebaskan dari penahanan. Sebab, ia hanya memperjuangkan haknya atas lahan yang sudah di-HGU-kan oleh PT SPN," ujar Agussalim kepada wartawan, Rabu (26/3/2025) malam.

Justru PT SPN sebut Agussalim, telah melanggar kesepakatan mediasi yang sebelumnya difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Januari 2025. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan penyelesaian masalah lahan antara perusahaan dan warga setempat.

Selain itu, ia juga menuding PT SPN telah menanam kelapa sawit di atas lahan yang status kepemilikannya belum tuntas secara keperdataan.

"Kami akan menempuh jalur hukum terhadap PT SPN terkait persoalan lahan di Desa Peleru," tegasnya.

Baca Juga: Petani Sawit Plasma di Morut Keluhkan Tindakan para Klaimer Lahan PT ANA

Menurutnya, penangkapan dan penahanan kliennya di Polres Morowali Utara dilakukan secara sepihak. Para pihak terkait tidak berkoordinasi dengannya selaku kuasa hukum masyarakat sebelum melakukan penangkapan.

Ia juga menyoroti peran Humas PT SPN, Helmy, yang menurutnya justru memperkeruh suasana di tengah masyarakat.

"Saya sangat kecewa dengan pihak perusahaan, terutama humasnya," ujarnya.

Agussalim turut mempertanyakan klaim PT SPN yang menyatakan telah memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan. Namun kliennya tidak pernah menerima kompensasi atas tanah yang kini dikuasai oleh perusahaan.

Baca Juga: Masalah HGU Lahan Sawit PT SPN, Bupati Morut Bahas Bersama DPD RI

"Klien kami tidak pernah menerima ganti rugi apa pun. Justru, perusahaan memberikan ganti rugi kepada keluarga lain, padahal tanah ini milik klien kami dan ia tidak pernah meninggalkannya sejak 1990," bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X