“KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal,” ujar Dadan saat dihubungi media pada Sabtu, 8 Maret 2025.
“Anak PAUD-SD kelas 3 patokannya Rp8.000, anak lainnya Rp10.000,” jelasnya
Penjelasan ‘anak lainnya’ dalam pernyataan Dadan tersebut tak lain dimulai dari siswa SD kelas 4 hingga SMA, termasuk para santri dan siswa sekolah keagamaan yang setara.
Dadan menjelaskan jika pagu bahan baku untuk MBG juga menyesuaikan pada daerah masing-masing.
“Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp 59.717, dan lain-lain, penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost,” ujarnya,
“Kalau kelebihan akan dikembalikan, kalau kekurangan akan ditambah," jelas Dadan.
***