Kegiatan Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK karena Dianggap Ada Penyalahgunaan Anggaran, Begini Kronologinya

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 15:13 WIB
Retreat kepala daerah di Akmil Magelang
Retreat kepala daerah di Akmil Magelang

METRO SULTENG- Kegiatan retret yang dijalani para kepala daerah di seluruh Indonesia yang berlangsung pada 21–28 Februari 2025 dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 28 Februari 2025.

Koalisi menduga terdapat konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut, terutama terkait penunjukan penyelenggara acara dan sumber pendanaannya.

Baca Juga: 5 Keunggulan Nutrilon Royal 4 yang Wajib Diketahui Setiap Orang Tua

Dugaan Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Retret

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, menjelaskan bahwa pelaksanaan retret ini diduga melanggar aturan perundang-undangan.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai penyelenggara acara tanpa melalui proses yang transparan.

"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,"ujar Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Feri menyoroti bahwa PT LTI merupakan perusahaan baru tetapi langsung mendapat tanggung jawab untuk mengorganisir program berskala nasional.

"Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia," katanya.

Baca Juga: Jam Tangan Keluaran 2025 : Audemars Piguet Royal Oak Perpetual Calendar Openworked: Edisi terakhir Calibre 5135 untuk Peringatan 150 Tahun

"Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian," tambahnya.

Dugaan Pembiayaan dari APBD

Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menegaskan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak didasarkan pada regulasi yang sah.

Ia juga menyoroti bahwa biaya keikutsertaan kepala daerah diduga dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X