Perizinan Lengkap, PT CAS Siap Kembangkan Perkebunan Sawit di Desa Menyoe Mamosalato

photo author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 01:24 WIB
Masyarakat Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, saat mengikuti pertemuan dan sosialisasi beberapa waktu lalu dengan PT CAS. Masyarakat dan pemerintah setempat sepakat memberi dukungan kepada PT CAS untuk mengembangkan perkebunan sawit di wilayah itu. (Foto: Ist).
Masyarakat Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, saat mengikuti pertemuan dan sosialisasi beberapa waktu lalu dengan PT CAS. Masyarakat dan pemerintah setempat sepakat memberi dukungan kepada PT CAS untuk mengembangkan perkebunan sawit di wilayah itu. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Manajemen PT Cipta Agro Sakti (CAS) yang diwakili Kepala Perwakilan Sulawesi Tengah, Agus Hariadi, mengirimkan klarifikasinya ke media ini terkait pemberitaan sengketa lahan sawit dengan PT Langgeng Nusa Makmur (LNM).

Menurut pihak PT CAS, pemberitaan di media-media beberapa waktu belakangan yang disampaikan oleh pihak PT LNM terhadap PT CAS terkait usaha perkebunan kelapa sawit di Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, tidaklah benar.

Baca Juga: Mediasi Lahan Sawit di Morowali Utara: Dua Perusahaan Punya Izin, Manual vs OSS

"Kami tegaskan bahwa berita-berita tersebut adalah tidak benar. Dari kelengkapan dokumen perizinan PT CAS, baik secara manual maupun online (OSS/BKPM ) telah memenuhi ketentuan/ prosedur yang berlaku. Sejak dilaksanakannya silaturahmi dan sosialisasi bersama Kades - BPD - perangkat desa - masyarakat Desa Menyoe, dihadiri unsur Muspika Kecamatan Mamosalato pada 27 Oktober 2023, maka PT CAS memulai tahapan perizinannya untuk pengembangan lahan di Desa Menyoe," beber PT CAS dalam klarifikasinya, Sabtu (1/3/2025).

Disebutkan bahwa masyarakat Desa Menyoe mendesak agar PT CAS bisa segera berkegiatan agar mimpi besar mereka bisa terwujud. Masyarakat setempat ingin seperti desa-desa lainnya.

Karena sudah lebih dari 12 tahun lahan di desa itu seluas 6.470 hektar ditelantarkan oleh pihak PT Langgeng Nusa Makmur, tanpa ada komunikasi atau silaturahmi dengan masyakarat setempat.

Surat Pemerintah Desa Menyoe terkait PT LNM.
Surat Pemerintah Desa Menyoe terkait PT LNM.
"Desa Menyoe terisolir, akses jalan tertutup, susah untuk dilewati kendaraan. Puluhan kilometer mereka harus berjalan kaki, terkadang harus bermalam di tengah hutan.Tenaga kesehatan, guru, aparat pemdes dan masyarakat harus berjibaku dengan kondisi jalan yang sangat parah. Terlebih saat musim hujan, kondisi jalan tertutup lumpur, genangan air, tanah longsor, pohon tumbang menutup akses jalan," beber PT CAS mengenai kondisi Desa Menyoe sebelum mereka berkegiatan menggarap lahan di desa itu.

Baca Juga: Listrik Padam Dihari Pertama Puasa, Warga Kesekian Kalinya Bakar Ban Bekas Didepan Rujab Bupati Morut

Saat ada warga yang sakit parah atau melahirkan, maka harus dievakuasi dengan pesawat kecil milik Yayasan Bala Keselamatan untuk dilarikan ke RS Samaritan, Kota Palu. Desakan dan dukungan masyarakat Menyoe terhadap PT CAS semakin besar untuk mewujudkan perkebunan sawit yang dikelola secara profesional di desa tersebut.

"Masyarakat tidak mengenal PT LNM, setelah 12 tahun lebih lahan desa mereka dibiarkan, tanpa ada kepedulian sosial apapun," sebut perusahaan ini.

Hal itulah yang kemudian mendorong manajemen PT CAS untuk bisa segera menyelesaikan proses tahapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apalagi setelah Kepala Desa Menyoe, Sulwinsis Dowo, dan Camat Mamosalato IC Tungka S.Sos, mengajukan permohonan bantuan perbaikan akses jalan, maka akhir Oktober 2024 PT CAS bersama masyarakat melakukan perbaikan jalan sepanjang 16,2 kilometer, dari Desa Uepakatu sampai Desa Menyoe.

Baca Juga: Camat Wita Ponda Miliki Gedung Baru, Pelayanan Akan Lebih Maksimal

Bahkan GM PT CAS, Khairul Syam, secara aktif melaksanakan program CSR Non Perkebunan dan Non Kehutanan untuk perbaikan akses jalan rusak, gedung sekolah, jalan tani, kegiatan ibadah bersama masyarakat Menyoe.

Proses perbaikan jalan yang kondisinya rusak parah dilakukan PT CAS sepanjang 16 kilometer menuju Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Proses perbaikan jalan yang kondisinya rusak parah dilakukan PT CAS sepanjang 16 kilometer menuju Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
"Semua tahapan perizinan PT CAS telah didapat secara manual maupun online di OSS, yang telah terverifikasi. Mulai dari tahapan Pertek BPN, SK PKKPR, Sidang AMDAL oleh KPA, SKKLH sampai dengan terbitnya IUP PT CAS," kata PT CAS dalam klarifikasinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X