Saat semua proses perizinan lengkap, mulai saat itulah PT CAS mulai berkegiatan, tepatnya Januari 2025.
Namun, saat kegiatan dimulai, masuklah tim site PT LNM melalui akses jalan yang telah diperbaiki PT CAS dan mengklaim bahwa lahan Desa Menyoe adalah lahan IUP PT LNM.
Baca Juga: Pemkab Morowali Bersama Ditjen Imigrasi Mantapkan Rencana Pembangunan Kantor Imigrasi Morowali
PT CAS selalu berupaya menghindari gesekan di lapangan, menahan diri dan selalu berkoordinasi dengan Camat Mamosalato, Kades Menyoe dan tokoh masyarakat, agar masyarakat tidak terprovokasi atau tersulut emosi sehubungan PT LNM memaksakan diri untuk masuk lokasi Menyoe. Bahkan masyarakat Desa Menyoe masih menolak kehadiran PT LNM, setelah menelantarkan lebih dari 12 tahun lahan mereka.
"Demikian kami sampaikan klarifikasi ini secara faktual, sesuai kondisi yang ada saat ini," demikian klarifikasi yang disampaikan manajemen PT CAS. (*)