METRO SULTENG-Kejaksaan Agung kembali mengungkap kasus korupsi kelas kakap senilai triliunan rupiah yang terjadi di BUMN Pertamina. Setidaknya, ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.
Penyidik menemukan adanya pengondisian produksi minyak dalam negeri agar bergantung pada impor, yang menguntungkan pihak tertentu.
Baca Juga: Anggaran Terbatas, Tata Kelola Diharapkan Menjadi Prioritas Kepala Daerah Baru
Tersangka terdiri dari pejabat Pertamina hingga broker yang diduga terlibat dalam skema tersebut.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, RS; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS; Dirut PT Pertamina International Shipping, YF; Vice President Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International, AP.
Baca Juga: Erwin-Sahid Merana, MK Putuskan Pilkada Parimo Diulang
Kemudian, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, MKAN; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, DW; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera, YRJ.***