Erwin-Sahid Merana, MK Putuskan Pilkada Parimo Diulang

photo author
- Senin, 24 Februari 2025 | 22:56 WIB
Kemenangan Erwin-Sahid dibatalkan MK dan Pilkada Parimo 2024 diputuskan MK untuk diulang. (Foto: Ist).
Kemenangan Erwin-Sahid dibatalkan MK dan Pilkada Parimo 2024 diputuskan MK untuk diulang. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Pasangan nomor urut 4, Erwin Burase - Abdul Sahid, harus merana gegara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pilkada Parigi Moutong (Parimo) 2024.

Pasangan yang ditetapkan KPU sebagai pemenang ini, harus gigit jari akibat putusan MK yang menginstruksikan Pilkada Parimo dilakukan coblos ulang secara keseluruhan.

Baca Juga: Amirudin dan Sulianti Berebut Bupati Banggai, MK Putuskan PSU Pilkada Banggai di Dua Kecamatan

Sesuai data penetapan KPU, berikut perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong:

1. Badrun Nggai - Muslih (nomor urut 1) memperoleh 27.667 suara.

2. Nur Rahmatu - Arman (nomor urut 2) memperoleh 33.119 suara.

3. M. Nizar Rahmatu - Ardi (nomor urut 3) memperoleh 62.872 suara.

4. Erwin Burase - Abdul Sahid (nomor urut 4) memperoleh 81.129 suara.

5. Amrullah Almahdali - Ibrahim A. Hafid (nomor Urut 5) memperoleh 17.834 suara sah.

Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, Senin (24/2/2025) membacakan putusan MK. Lembaga itu memutuskan membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo 2024.

Keputusan ini mencakup pembatalan penetapan pasangan calon serta nomor urut pasangan calon peserta pemilihan.

Baca Juga: MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Karena Memobilisasi Kepala Desa

Dalam putusannya, Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan, Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.

Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah.

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Qasim al-Mahdali, SE yang telah didiskualifikasi, untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X