Gugatan WALHI Terhadap Perusahaan Tambang di Morut: Mediasi di PN Poso Gagal, PT SEI dan PT GNI Dinilai Tidak Komitmen Melakukan Pemulihan Lingkungan

photo author
- Minggu, 23 Februari 2025 | 09:35 WIB
Pihak penggugat dari Walhi dan kuasa hukum kepada PT SEI dan GNI di Morut
Pihak penggugat dari Walhi dan kuasa hukum kepada PT SEI dan GNI di Morut

METRO SULTENG-Upaya mediasi dalam Gugatan Lingkungan Hidup yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah terhadap PT. SEI, PT. GNI dan PT. NNI di Pengadilan Negeri Poso berakhir tanpa kesepakatan.

PT SEI dan PT. GNI enggan untuk berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan yang di duga bersumber dari praktik pertambangan yang buruk. Sementara PT. NNI tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi secara resmi.

Baca Juga: Bupati Touna Tunjuk dr Niko Sebagai Plt Dinkes, Pro dan Kontra Menggema di Media Sosial

Sebelumnya, Walhi mendaftarkan Gugatan Lingkungan terhadap ketiga Perusahaan tersebut di Pengadilan Negeri Poso di latari oleh adanya keluhan dan aduan Masyarakat Kabupaten Morowali Utara, khususnya di lingkar industry pertambangan Nikel milik PT. SEI mengenai kondisi udara yang berkabut asap yang di duga bersumber dari PLTU Captive Batubara milik PT. GNI dan PT. NNI. Akibatnya, sejumlah warga lingkar tambang mengeluhkan batuk dan kesulitan bernafas.

Selain keluhan mengenai udara, banyak dari Masyarakat di wilayah pesisir yang berprofesi sebagai nelayan juga mengakui kesulitan untuk mencari ikan. Kerusakan pesisir Pantai akibat tumpahan batu bara di Pelabuhan jetty milik Perusahaan membuat wilayah tangkap nelayan menjadi jauh dari pesisir.

Baca Juga: Polisi di Morowali Utara Berjibaku Atasi Longsor dimalam Hari di Poros Trans Sulawesi

Untuk di Ketahui bahwa laut di wilayah Jetty milik Perusahaan saat ini telah berubah berwarna hitam dan berminyak. Diduga bersumber dari tumpahan-tumpahan Batubara yang tidak di pindahkan dengan baik dari kapal tongkang ke Pelabuhan untuk kemudian di bawa ke PLTU.

Atas keluhan dan aduan masyaraakt tersebut, Walhi kemudian melakukan investigasi mendalam, riset dan uji laboratorium yang pada akhirnya menemukan fakta bahwa kondisi lingkungan baik pesisir Pantai maupun Sungai yang berada dalam lingkar industry PT. SEI telah menunjukan indicator melampaui baku mutu di level tersentu.

Pada Proses sidang dengan agenda Mediasi, Walhi sebagai pihak Penggugat yang di wakili oleh Kuasa Hukumnya, Sandy Prasetya Makal, S.H., mengajukan syarat perdamaian yang pada Pokoknya meminta kepada PT. SEI, PT. GNI dan PT.NNI untuk melakukan pemulihan lingkungan di titik-titik yang diduga telah terjadi pencemaran dan kerusakan.

Baca Juga: Arnila M Ali, Calon Ketua KONI Sulteng yang Pertama Ambil Formulir

Selain terhadap 3 perusahaan tergugat, walhi juga meminta kepada Pemda Provinsi Sulteng dan Pemda Kabupaten Morowali Utara sebagai pihak turut tergugat untuk dapat melakukan pengawasan pada proses pemulihan lingkungan serta melakukan publikasi dokumen hasil pengawasan.

Pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Morowali Utara yang turut hadir dalam mediasi menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengawasan dalam proses pemulihan lingkungan.

Namun demikian, Pemda Sulteng dan Pemda Morowali Utara juga mengakui bahwa mereka belum menerima laporan hasil pengelolaan lingkungan dari ketiga perusahaan tersebut selama dua semester di tahun 2024.

Berbeda dengan Pemda Sulteng dan Pemda Morowali Utara, PT. SEI dan PT. GNI melalui Kuasanya memberikan respon dengan meminta dokumen bukti hasil uji laboratorium yang dimiliki Walhi dengan alasan bahwa sebagai dasar bagi Perusahaan untuk menentukan sikap.

Baca Juga: Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu Bertemu Presiden Prabowo dan Mendagri Tito, Awal Langkah Strategis Pembangunan Touna

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X