METRO SULTENG-Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, resmi menunjuk dr Niko S.Ked sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tojo Una-Una, menggantikan Jafanet Alfari.
Penunjukan ini dituangkan dalam surat perintah dengan nomor 800.1.3.1/034/BKPSDMD yang diterbitkan pada 21 Februari 2025.
Sebelumnya, dr Niko menjabat sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Umum Ampana. Penunjukan beliau sebagai Plt Kepala Dinkes Touna dilatarbelakangi oleh kondisi jabatan Kepala Dinas Kesehatan yang telah masa purna tugas.
Posisi kepala dinas kesehatan idealnya memang diisi oleh pejabat yang sesuai dengan disiplin ilmu yaitu yang berlatar belakang tenaga kesehatan, minimal seorang dokter.
Hal ini berbeda jauh dengan posisi Kadis Kesehatan yang sebelumnya di isi oleh Ibu Jafanet Alfari, yang berlatar belakang pendidikan sarjana agama yang selama kepemimpinanya banyak menuai masalah dilapangan.
Namun, penunjukan Dr. Niko mendapat pro dan kontra dari berbagai pihak. Sejumlah komentar dimedia sosial dan pendapat bermunculan terkait rekam jejaknya sebagai Direktur Rumah Sakit Ampana.
Baca Juga: Arnila M Ali, Calon Ketua KONI Sulteng yang Pertama Ambil Formulir
Ada yang berkomentar miring
kekhawatiran terkait apakah keputusan ini akan membawa perubahan positif di sektor kesehatan Kabupaten Touna.
Namun tak sedikit yang mendukung keputusan bupati yang memiliki hak preogratif mengangkat bawahannya dengan melihat disiplin ilmunya.
Bupati Touna juga telah menegaskan tidak memilih pejabat, apalagi sekelas posisi Plt kepala dinas hanya karena faktor kedekatan atau balas budi. Tapi lebih pada kompetensi dan profesionalismenya sang pejabat untuk mewujudkan Touna lebih baik.
Baca Juga: PT TAS Beberkan Harga Pembelian Lahan Masyarakat, Sifatnya Negosiasi dan Tanpa Paksaan
Meski demikian bupati tetap menghargai masukan masyarakat terkait penunjukan jabatan Plt Kepala Dinas dan akan terus mengevaluasi kinerjanya.
Dalam catatan media ini, dr Niko satu-satunya pejabat berlatar belakang dokter di Pemda Touna yang telah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) atau yang dikenal dengan nama Diklatpim III sebagai salahsatu persyaratan bisa menduduki jabatan kepala dinas.***/Jefri