Bahwa MAAS memerintahkan bendahara AT untuk membayarkan hak-haknya pada tahun 2020 yang belum dibayarkan sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta), kemudian AT melaporkan hal tersebut kepada RTS dan RTS memerintahkan. kepada tersangka AT untuk segera membayarkan.
Kemudian ada permintaan pembayaran hak-hak ajudan dan staf bupati atas perjalanan dinas yang kemudian dibayarkan oleh tersangka AT setelah mendapat persetujuan dari Tersangka RTS sebesar Rp.89.218.225,- (delapan puluh Sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah):
Bahwa pembayaran tersebut telah melampaui tahun anggaran dan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Keuangan Negara ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 539.218.225,- (lima ratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima).***