METRO SULTENG-Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali Utara telah menaikkan status 3 orang saksi menjadi tersangka, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait belanja barang dan jasa lada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekertariat Daerah Kabupaten Morowall Utara tahun anggaran 2021.
Ke tiga tersangka masing-masing
inisial MAAS selaku Eks Bupati Morowali Utara Tahun 2020- 2021 berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: 01/P.2.19.7/Fd.1/02/2025 tanggal 06 Februari 2025
Tersangka ke dua, inisial RTS selaku Kabag Umum dan Perlengkapan tahun 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: 02/P.2.19.7/Fd.1/02/2025 tanggal 06 Februari 2025:
Baca Juga: Penerimaan Polri 2025 Dibuka! Berikut Syarat dan Cara Daftarnya Lengkap disini
Tersangka ke tiga, inisial AT selaku Bendahara pada Bagian Umum dan Perlengkapan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: 03/ P.2.19.7/Fd.1/02/2025 tanggal 06 Februari 2025.
"MAAS, RTS dan AT ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara,
Muh Faizal Al Fitrah K, SH.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 06 Februari 2025 sampai dengan tanggal 25 Februari 2025, tersangka RTS dan AT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Kolonodale Kelas ilib dan tersangka MAAS ditahan di Rutan Polres Morowali Utara.
KASUS YANG MENJERAT
Ketiga tersangka pada bulan Januari tahun 2021, Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara melakukan pencairan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 900.000.000- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Utara, untuk pembayaran Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekertaris Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Utara
Dana sebesar Rp.900.000.000 dibayarkan untuk kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp 648.952.189 dengan rincian.
1. Perjalanan Dinas Tahun 2020 yang dibayarkan tahun 2021 sebesar Rp.509.218.225 (Lime ratus Sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah);
2. Perjalanan Dinas Tahun 2021 sebesar Rp. 139.733.964- (serratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah);
3. Medical Check Up sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)