Rumah Ahmad Ali Digeledah KPK

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 19:39 WIB
Ahmad Ali, Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem.
Ahmad Ali, Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem.

METRO SULTENG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Partai Nasdem Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025).

"Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa, seperti dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Ancaman Tambang Emas Poboya Sangat Mengkhawatirkan, Mahasiswa Soroti CPM dan Macmahon

Tessa mengatakan, penggeledahan rumah Ahmad Ali tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar)," ujar Tessa.

Dalam kasus korupsi yang menjeratnya, Rita diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

Baca Juga: Suarakan Keresahan Masyarakat, Ampera Demo Tuntut CPM dan Macmahon Hengkang dari Poboya

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).

Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.

Rita Widyasari Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Ini Dia, DT Pengangkut Material Timbunan Jadi Posisi 'Dived Into The Air'

Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Rita divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X