Apresiasi Sidang Pembacaan Dismissal Dipercepat, Wijaya Optimis dengan Putusan MK

photo author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 13:03 WIB
M Wijaya S, SH., MH selaku tim kuasa hukum Termohon saat bersidang di MK pada akhir Januari 2025 lalu. (Foto: Ist).
M Wijaya S, SH., MH selaku tim kuasa hukum Termohon saat bersidang di MK pada akhir Januari 2025 lalu. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan dismissal (putusan sela) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024.

Diketahui, PHPU Pilkada yang masuk ke MK sejumlah 310 perkara dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan Gubernur, 238 pemilihan Bupati, dan 49 pemilihan Walikota. MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal, yang dijadwalkan selama dua hari, yaitu 4-5 Februari 2025.

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11-13 Februari 2025.

Baca Juga: KPU Sulteng Hadiri Sidang MK, Bantah Dalil Gugatan Paslon Beramal

Untuk PHPU Pilkada dari Provinsi Sulawesi Tengah, ada 11 permohonan yang akan dibacakan dismissal-nya pada 4-5 Februari 2025. Ke-11 permohonan itu terdiri dari, 9 berstatus PHPU Bupati (Kabupaten), 1 PHPU Walikota (Kota Palu) dan 1 permohonan Pilgub Sulteng (PHPU Gubernur Provinsi Sulteng).

M Wijaya S, SH., MH membenarkan pembacaan dismissal untuk PHPU dari Sulawesi Tengah pada hari Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025. Kuasa hukum Termohon ini mengapresiasi MK yang mempercepat jadwal pembacaan dismissal.

Advokat M Wijaya S, SH.MH saat berada di depan gedung MK di Jakarta. (Foto: Ist).
Advokat M Wijaya S, SH.MH saat berada di depan gedung MK di Jakarta. (Foto: Ist).
"Kami mengapresiasi MK, yang mempercepat jadwal sidang dismissal. Untuk Sulteng, putusan dismissal akan dibacakan oleh ke-9 hakim MK bertempat di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta," kata Wijaya yang menjadi kuasa hukum Termohon di MK, dihubungi di Palu Minggu pagi (2/2/2025).

Adapun pembacaan putusan dismissal pada hari Selasa 4 Februari 2025, adalah PHPU Bupati Kabupaten Banggai dan Kabupaten Parigi Moutong.

Baca Juga: Kuasa Hukum Darmin-Samsinar Minta MK Mendiskualifikasi Verna Inkiriwang-Suharto

Keesokan harinya, Rabu 5 Februari 2025, pengucapan putusan dismissal PHPU Pilkada (Gubernur, Bupati dan Walikota) untuk Kabupaten Buol, Morowali Utara, Banggai Kepulauan, Sigi, Morowali, Donggala, Poso, Kota Palu dan Provinsi Sulawesi Tengah.

Karena sudah menerima jadwal dan undangan, Wijaya dan tim hukum akan bertolak ke Jakarta sehari sebelum sidang.

"Sekarang masih di Palu. Insya Allah di Jakarta sebelum sidang. Semoga lancar. Mohon doanya dari masyarakat Sulteng," ujarnya.

Wijaya masih irit bicara saat disinggung putusan dismissal hakim MK terhadap permohonan Pemohon. Yang jelas, kata dia, dalil-dalil permohonan Pemohon sudah mereka jawab saat sidang akhir Januari lalu.

Baca Juga: Februari 2025, MK Bacakan Putusan Sela Gugatan Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri

Pada pokoknya, selaku kuasa hukum Termohon dengan tegas menolak dan membantah seluruh dalil-dalil permohonan Pemohon. Alasannya, dalil-dalil yang dimaksud tidak berdasar hukum dan bersifat asumsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X