Kuasa Hukum Darmin-Samsinar Minta MK Mendiskualifikasi Verna Inkiriwang-Suharto

photo author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 10:46 WIB
Kuasa hukum Darmin-Samsinar, Royal Langgeroni, SH, MH,
Kuasa hukum Darmin-Samsinar, Royal Langgeroni, SH, MH,

METRO SULTENG-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menegaskan, pihaknya telah menyiapkan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan dari Badan Kepegawaian saat sidang nantinya di Makamah Konstitusi (MK), bagi petahana yang melakukan mutasi pada masa Pilkada.

Menurutnya, apabila tidak ada izin dari Mendagri melakukan mutasi, ia berpendapat bahwa itu adalah salah dan harus di anulir.

"Saya sudah membuat kebijakan bahwa mutasi tidak boleh di masa Pilkada. Saya tegaskan bahwa kebijakan yang telah dilakukan kepala daerah yang melakukan mutasi tanpa izin tersebut adalah salah, karena melanggar pasal 71 ayat 2 UU Pilkada," tegas Tito saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Kantor DPR RI, Rabu (22/1/2025) lalu.

Terkait mutasi dimasa Pilkada kata Tito, bisa menjadi rawan, dan hal itupun sudah diwaspadai. Sebelumnya dirinya sudah mengambil kebijakan dengan cara melakukan zoom meeting dengan seluruh kepala daerah se Indonesia, agar tidak melakukan mutasi-mutasi, melakukan kebijakan strategis, melakukan pemekaran daerah pada masa Pilkada kecuali ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Awal Puasa 2025 Jatuh Pada 1 Maret 2025, Berikut Isi Keputusan Persis dan Muhammadiyah

"Olehnya saya sangat hati-hati sekali ketika memberikan izin kepada para kepala daerah diantaranya mutasi, dan mutasi tidak boleh di masa Pilkada. Bagi petahana yang terang-terangan melanggar aturan tidak boleh dibiarkan lolos dari sanksi, termasuk di diskualifikasi dari pencalonan," terangnya.

Namun, jika jabatan itu kosong atau ada gangguan yang siknifikan bagi pemerintahan itu sendiri sambungnya, bisa di ganti, akan tetapi itupun harus dijelaskan, dan nanti akan dikaji betul-betul oleh Kemendagri untuk di izinkan.

Gugatan Pilkada Poso di MK

Kuasa Hukum Paslon no urut 1 Darmin Sigilipu-Samsinar yang juga pengacara muda Royal Langgeroni, SH, MH, melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (1/2/2025) mengatakan, pada sidang di MK tanggal 23 Januari 2025, menurut pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso, memberikan keterangan terkait pelantikan yang dilakukan oleh petahana Verna Gladies Merry Inkriwang tertanggal 22 Maret 2024 ada izinnya dan tidak ditau izin darimana.

"Menurut pihak KPU, mereka sudah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Poso, Nengsih Tampahi terkait pelantikan tersebut," kata Royal.

Terkait bagi-bagi sembako yang duga money politik di desa Kageroa Kecamatan Lore Barat tersebut lanjutnya, menurut keterangan pihak KPU, mereka sudah disurati oleh tim kampanye dari kadidat Pasangan Calon (Paslon) nomor 3 Verna Gladies Merry Inkriwang-Soeharto Kandar.

Baca Juga: Harga Elpiji 3 Kg Tembus Rp70.000, di Morut, Menkeu Sri Mulyani Kaget! Harusnya Rp12.750 di Pasaran

Selain itu sambungnya, pihak KPU juga mengakui bahwa sudah menerima pemberitahuan untuk melakukan kampanye lainnya berupa pasar murah di desa Kageroa, dan juga ada surat izin dikeluarkan oleh pihak kepolisian Poso.

"Artinya pihak KPU Poso mengakui adanya kegiatan pasar murah di desa tersebut," ujarnya.

Sementara itu, pihak Bawaslu Poso pada sidang di MK mengakui, adanya pembagian sembako pasar murah di desa Kageroa, desa Tomehipi dan desa Tuare, Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso. Hal itu dilakukan berdasarkan laporan tim kampanye paslon nomor urut 3 ke pihak Bawaslu kapan jatwalnya ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X