"Penjelasan berkenaan dengan Biodata Kependudukan inilah yang menurut kami Pemohon itu yang tidak mampu dijelaskan secara detail dan konkret oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU Kabupaten Sigi," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Samsul Y Gafur.
Namun menjelang pemungutan suara, barulah terbit penjelasan KPU RI melalui surat KPU Nomor: 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tentang Penjelasan Ketentuan dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, tertanggal 26 November 2024. Surat KPU RI tersebut menjelaskan bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang terdaftar dalam DPT dan membawa Formulir C Pemilihan.
"Jadi identitas apa saja boleh (menggunakan hak pilihnya), sepanjang memperoleh tiga kriteria, yaitu terdapat foto, terdapat nama, dan tanggal lahir. Tapi informasi ini tidak tersampaikan secara menyeluruh kepada petugas KPPS di hari pemungutan suara, sehingga ada banyak perlakuan dari petugas KPPS itu yang tidak mengetahui atau berbeda-beda perlakuannya," ujar Samsul.
Pelanggaran Petahana
Samsul juga menyoroti Calon Wakil Bupati Petahana, Samuel Yansen Pongi yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar waktunya.
Salah satunya terjadi dalam Kemah Kerja Bina Insani se-Kecamatan Palolo dan Kecamatan Nokilalaki di hadapan para guru. Di sana, Samuel menjanjikan materi tertentu jika mendukungnya dalam Pilbup Kabupaten Sigi.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Presiden RI Disalurkan di SDN Inpres 2 Toili Banggai
Kedua, ada bentuk intervensi yang dilakukan Samuel Yansen Pongi, yaitu dengan memberikan informasi sesat dan menyalahi aturan.
Samuel Yansen Pongi sebagai calon wakil bupati petahana mendatangi salah satu tempat pemungutan suara (TPS) menyampaikan, semua pemilih yang memiliki KTP elektronik dari luar domisili boleh dilayani selama membawa Formulir C Pemilihan.
"Menurut kami Pemohon, ya tidak mungkin orang yang dari luar wilayah daerah pemilihan bisa memperoleh surat pemberitahuan, tapi penekannya bahwa dari luar pun asal punya KTP-el dari luar tapi mempunyai C Pemberitahuan, dia itu bisa dilayani dan itu menurut kami informasi yang sesat," ujar Samsul.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 tertanggal 05 Desember 2024; Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024, Tanggal 05 Desember 2024.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Sigi," tandas Samsul.***