Hasil Pilbup Sigi Minta Dibatalkan dalam Sidang di MK oleh Penggugat, Dugaan Kecurangan Samuel Yansen Pongi Dibuka

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 08:18 WIB
Gedung MK
Gedung MK

METRO SULTENG-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi Nomor Urut 2 Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024, tertanggal 5 Desember 2024.

Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga sebagai Pemohon mendalilkan bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 cacat yuridis.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Senin (13/1/2025).

Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Morowali di MK: Taslim-Asgar Ali Ungkap Dugaan Suap dan Kecurangan

Pilbup Kabupaten Sigi diikuti oleh empat pasangan calon yang memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Mohammad Irwan-Samuel Yansen Pongi selaku petahana yang memperoleh 55.201 suara. Sedangkan Pemohon mendapatkan 46.496 suara.

"Surat Keputusan KPU Nomor 211 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa, bahwa Surat KPU ini menurut kami itu cacat yuridis. Karena apa? antara penetapan dan diumumkan itu berbeda tanggalnya, ditetapkan tanggal 5 (Desember 2024), diumumkan tanggal 6 Hari Sabtu. Itu pun Hari Sabtu tertulis Hari Sabtu, tapi tertulis tangga 7 Desember," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Kaharuddin Syah di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).

Adanya ketidaksesuaian hari dan tanggal, kata Kaharuddin, maka Keputusan KPU Kabupaten Sigi tersebut telah menimbulkan ketidakpastian bagi Pemohon dalam menentukan tenggang waktu permohonan.

Baca Juga: Sorotan Adanya Dugaan Politik Uang di 13 Kecamatan dalam Pilbup Buol jadi Materi Gugatan di MK

Pemohon berkesimpulan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 mengandung cacat yuridis dan patut dinyatakan batal demi hukum.

Pelanggaran KPU Kabupaten Sigi

Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Sigi di Pilbup.

Di mana terdapat kasus menunjukkan daftar pemilih tetap (DPT) yang memiliki surat pemberitahuan (Formulir C Pemilihan), tetapi ditolak menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).

Tidak dilayaninya DPT yang memiliki Formulir C Pemilihan disebabkan penjelasan KPU Sulteng kepada KPU Kabupaten Poso melalui surat Nomor: 1938/PP.02-SD/72/2.1/2024 tentang Penjelasan Pemilih Non KTP-el Pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Baca Juga: Koleksi Jam Tangan TORIC Parmigiani Fleurier Terinspirasi oleh Warisan dan Didefinisikan oleh Keanggunan

Penjelasan tersebut justru dimaknai, pemilih yang dilayani menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara hanyalah pemilih pemilik KTP elektronik atau Biodata Kependudukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: MK

Tags

Rekomendasi

Terkini

X