Sidang Gugatan Pilkada Morut di MK: Jeffisa-Ruben Sorot Pelantikan ASN dan Rendahnya Partisipasi Pemilih

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 14:00 WIB
Syahrudin E D (berdiri) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Morowali Utara, pada Senin (1/13) di Ruang Sidang Panel 3 MK.(Foto Humas MK/Bayu)
Syahrudin E D (berdiri) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Morowali Utara, pada Senin (1/13) di Ruang Sidang Panel 3 MK.(Foto Humas MK/Bayu)

METRO SULTENG-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 1 Jeffisa Putra A-Ruben Hehi mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara Nomor 1062 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Jeffisa Putra A-Ruben Hehi mendalilkan pasangan calon nomor urut 2, Delis Julkarson Hehi-Djira K sebagai petahana yang melakukan pelantikan dan mutasi kepada pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Morowali Utara.

Baca Juga: Nizar Rahmatu – Ardi Mohonkan Pilbup Parigi Moutong Diulang, Anggap Cacat Hukum Karena Duga Paslon Tidak Penuhi Syarat Pencalonan Ikut Kompetisi

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Senin (13/1/2025).

Pilbup Kabupaten Morowali Utara sendiri diikuti oleh dua pasangan calon dengan hasil, Pemohon (34.102 suara) dan pasangan calon nomor urut 2 Delis Julkarson Hehi-Djira K (39.089 suara).

Syahrudin E.D. selaku kuasa hukum mengatakan, Delis Julkarson Hehi-Djira K sebagai petahana dua kali melakukan pelantikan terhadap pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten morowali Utara. Pelantikan dilakukan pada 22 Maret dan 26 Juli 2024.

Baca Juga: Sorotan Adanya Dugaan Politik Uang di 13 Kecamatan dalam Pilbup Buol jadi Materi Gugatan di MK

Pelantikan pejabat ASN saat sebelum atau setelah penetapan calon peserta Pilbup Kabupaten Donggala. Hal itu melanggar melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Pelantikan di luar enam bulan sebelum penetapan pasangan calon PIlbup Kabupaten Morowali Utara juga melanggar Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada; ''Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota."

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, (sanksinya) pembatalan (pencalonannya) Yang Mulia," ujar Syahrudin.

Rendahnya Partisipasi Pemilih

Di samping itu, Pemohon juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih yang disebabkan oleh dua hal. Pertama, penyelenggara Pilbup Kabupaten Morowali Utara dinilai tak melaksanakan tugasnya dengan profesional.

Terjadi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, di mana jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya sebanyak 9.478 jiwa dari 21.899 jiwa yang tersebar di 14 tempat pemungutan suara (TPS).

"Ini karena panggilan untuk memilih itu tidak diserahkan oleh penyelenggara dalam hal ini penyelenggara kecamatan kepada para pemilih. Bahkan kandidat kami, principal kami, itu besoknya mau pemilihan, baru diserahkan panggilan memilih di Kecamatan Petasia Timur," ujar Syahrudin.

Baca Juga: Sidang MK Pilkada Poso, Penggugat Persoalkan Pelantikan dan Mutasi ASN oleh Petahana dan Pembagian Seragam Sekolah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: MK

Tags

Rekomendasi

Terkini

X