Kedua, rendahnya partisipasi pemilih disebabkan oleh dugaan campur tangan PT. Gunbuster Nickel Industri yang mengeluarkan surat pemberitahuan jam kerja Nomor: 6973/INTERNAL/HRD/GNI-SITE/XI/2024.
Surat tersebut berisi pemberitahuan kepada pekerja terkait jam kerja lembur dari pukul 10.00 hingga 17.00 WITAt, yang akan diberikan gaji sebesar Rp500 ribu.
"Sehingga banyak orang memilih untuk pergi melakukan kerja lembur, ketimbang menggunakan hak suaranya. Hal ini terjadi bisa terjadi di Desa Bunta, dari 500 pemilih, yang memilih cuma 53 orang, selebihnya itu pergi bekerja karena gaji lemburnya tinggi," ujar Syahrudin.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor 653 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.
Selanjutnya, membatalkan Keputusan KPU Nomor 1062 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.
Kemudian, meminta MK untuk menetapkan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi sebagai pemenang Pilbup Kabupaten Morowali Utara tahun 2024 dengan perolehan 34.102 suara.
Lalu, meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Morowali Utara untuk menerbitkan keputusan penetapan pasangan calon nomor urut 1 sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Morowali Utara terpilih.
"Atau setidak-tidaknya, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 1062 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024, yang diumumkan pada Hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 pukul 11.00 WITA. Memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di tiga desa, yaitu Desa Bunta, Desa Tompira, dan Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara," tandas Syahrudin.***