Sidang MK Pilwakot Makassar, Kuasa Hukum Indira-Ilham Desak PSU, Sebut Ada Rekayasa Penyelenggara Pemilu

photo author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:35 WIB
Gedung MK
Gedung MK

Baca Juga: Gubernur Sulteng Serahkan Rumah Huntap kepada Bupati Sigi dan Pj Bupati Donggala

Manipulasi dilakukan dengan hadirnya "pemilih siluman" yang memberikan tanda tangan palsu di DHPT. Setidaknya, Pemohon melakukan pembandingan tanda tangan KTP dan DHPT di 32 kelurahan dan 15 kecamatan.

Dugaan pemalsuan tanda tangan ini dapat teridentifikasi dari empat hal, yakni perbedaan tanda tangan pemilih antara KTP dengan DHPT; pengakuan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara yang menyatakan bahwa KPPS sendiri yang menandatangani seluruh DHPT; pengakuan dari pemilih yang hadir di TPS, tetapi tidak diminta menandatangani DHPT; dan tanda tangan yang secara kasat mata identik pada dua nama orang atau lebih yang tercantum dalam satu DHPT.

“Pola dugaan pemalsuan tanda tangan pada formulir daftar hadir ini tidaklah terjadi secara sporadik, melainkan terjadi dengan persebaran yang masif, konsisten, dan merata di 308 TPS di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar,” ujar Donal.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 2080 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024.

Selanjutnya, menyatakan dan menetapkan perolehan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 2080 Tahun 2024 dengan hasil nihil untuk semua pasangan calon. Mahkamah juga diminta untuk memerintahkan KPU Kota Makassar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar; memerintahkan kepada KPU Kota Makassar untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru di seluruh Kelurahan dan Kecamatan di Kota Makassar; memerintahkan KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

“Selanjutnya, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Amnasmen.

“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Resor Kota Makassar beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Makassar sesuai dengan kewenangannya," tandas Amnasmen.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: MK

Tags

Rekomendasi

Terkini

X