Waduh, Berkas Proyek Tanggul Dampala Bocor, Tertulis "Ilham" Berperan sebagai PPK Bukan Tersangka AR

photo author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 07:18 WIB
Kwitansi pembayaran retensi 5% pekerjaan rekonstruksi tanggul pengaman sungai di Desa Dampala
Kwitansi pembayaran retensi 5% pekerjaan rekonstruksi tanggul pengaman sungai di Desa Dampala

METRO SULTENG-Sedikitnya, empat data dokumen proyek tanggul pengaman sungai di Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, bocor ke awak media.

Bocornya dokumen tersebut mengungkap nama "Ilham, SH.I, MM " sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek yang disinyalir merugikan keuangan Negara itu.

Baca Juga: Bupati Delis Temui Menteri Kesehatan RI, Minta Dukungan Peningkatan Layanan Kesehatan di Morowali Utara

Adapun keempat dokumen tersebut, yaitu berita acara serah terima jaminan pemeliharaan, berita acara pembayaran, kwitansi pembayaran retensi 5% 100% dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak SPM-LS.

Semua dokumen ini ditandatangani oleh Ilham, SH.I,MM, bertindak sebagai PPK Proyek sesuai hasil kutipan Metrosulteng yang dibocorkan oleh Ratna, istri AR tersangka dugaan kasus korupsi pada proyek tersebut.

Baca Juga: IMIP Bangun Klinik Baru dengan Fasilitas Memadai, Siap Layani Kesehatan Para Pekerja sebagai Komitmen Hidup Sehat Dikawasan Industri

Menariknya, data itu seolah-olah mengungkap tabir siapakah sebenarnya PPK pada proyek yang saat ini sedang berada di meja hijau gedung Tipikor Pengadilan Negeri Palu.

Hal ini juga sangat kontradiktif dengan penetapan tersangka PPK yang sebelumnya ditetapkan AR, padahal sesuai dokumen itu bukan AR yang berperan sebagai PPK. AR sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Morowali.

Sebelumnya isteri AR mengungkap kejanggalan kasus tersebut, berita lengkapnya Baca Juga: Istri AR, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanggul Pengaman Sungai di Dampala Buka Suara

Lantas siapakah sebenarnya PPK proyek itu, apakah AR atau kah nama yang dituliskan dalam dokumen-dokumen tersebut? Nantikan ulasan selanjutnya!***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X