METRO SULTENG- Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan tambang batu gamping PT Denmark Jaya Mandiri (DJM) di Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali menghasilkan beberapa poin kesepakatan.
Kesepakatan itu dituangkan dalam notulen rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi lll DPRD Morowali Gafar Hilal, turut hadir anggota komisi lll Ahmad Hakim, Reflin Abd Rauf dan Muslimin Dg Masiga, Masyarakat Laroue, Kades Laroue dan sejumlah instansi terkait seperti PTSP, DLH PU dan Polres Morowali.
Baca Juga: Penolakan Tambang Batu Gamping di Laroue Berlanjut di Meja DPRD Morowali
Pada poin pertama, DPRD Morowali merekomendasikan ke Pemerintah Daerah untuk menghentikan sementara segala aktivitas PT DJM di Desa Laroue dikarenakan belum adanya kejelasan informasi status perizinan kepada Pemkab Morowali dan Masyarakat setempat.
Selanjutnya di poin kedua, DPRD Morowali merekomendasikan ke Pemerintah Daerah untuk melakukan kajian dan pertimbangan kelayakan penolakan Masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Desa Laroue.
Di poin ketiga DPRD Morowali merekomendasikan untuk membentuk tim investigasi terkait ganti rugi lahan Masyarakat dan memproses secara hukum jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Kemudian yang terakhir, DPRD Morowali akan menindaklanjuti proses mediasi melalu RDP Umum, sesuai tanggal yang disepakati dengan menghadirkan Pimpinan PT DJM.
Adapun penyebab bergejolaknya penolakan PT DJM, dikarenakan dugaan penjualan lahan yang belum diketahui pemiliknya oleh Kades Laroue.
Baca Juga: Sitti Salma Atjo dan Aktivitas Barunya Budidaya Ikan Nila Bioflock
"Salah satu penyebab utama bergejolaknya penolakan ini, karena adanya lahan yang terjual 5 hektar, satu hamparan dan belum diketahui secara jelas siapa pemiliknya, lahan itu sudah dijual Pak Kades. Tapi, saat kami cek di BPN lahan milik kades berbentuk segitiga dan berada ditengah-tengah. Pertanyaannya, lahan 5 hektar itu dimana," jelas anggota BPD saat rapat RDP, Kamis (19/12/24).
Rapat selanjutnya direncanakan pada bulan Januari 2025 atau sesuai dengan waktu yang disepakati bersama.***