"Karena narkotika tersebut bisa merusak masa depan dan juga bisa merusak perekonomian sendiri akibat sudah kecanduan," tandas Pilipus.
Baca Juga: Jebakan Manis Pinjol Ilegal
Sementara Wakapolres Touna Kompol Mulyadi mengatakan, kehadiran Polri dalam pemusnahan barang bukti tersebut, sebagai bentuk sinergitas dengan Kejari Touna dalam rangka untuk menegakan kepastian hukum dan keadilan serta mendukung keamanan dan ketertiban.
"Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 18 perkara, diantaranya perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, perkara perlindungan anak," kata Wakapolres.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, periode Agustus-Desember 2024.***/PAR