Kejari Touna Gelar Pemusnahan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 16:34 WIB

METRO SULTENG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna), menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Touna, Rabu (11/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Touna, Pilipus Siahaan, SH, MH, menyampaikan tujuan pemusnahan barang bukti tersebut untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan seta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Juga: Ponsel Lipat Bergaya Buku Terbaik Tahun 2024, Intip Harganya

"Setelah dilakukan pemusnahan barang bukti berarti proses hukumnya sudah selesai," kata Pilipus.

Ia menuturkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut, narkotika, senjata tajam (sajam), spong, pakaian tindak pidana, hanephone dan lain-lain. Menurutnya, apabila tidak dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut dikawatirkan para pelaku akan membuat kriminal lagi.

"Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap," terangnya.

Baca Juga: Menunggu Pengumuman KPU, Anwar Hafid Imbau Masyarakat dan Pendukung Tetap Tenang dan Tertib

Jadi kata dia Kejari Touna, melaksanakan eksekusi yang juga sebagai eksekutor sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang terhadap perkara-perkara yang sudah selesai dan mempunyai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti tersebut lanjutnya, dimusnahkan dengan cara, narkotika itu dicampurkan dengan air dan sabun lalu diblender, kemudian dimasukkan ke dalam tanah. Kalau hanephone dan sajam dipukul dengan palu dengan cara dirusak, sedangkan pakaian, pong dan lainnya itu dilakukan pembakaran.

"Jadi makna dari pemusnahan ini, bukan hanya acara seremonial saja, tetapi wujudnyata Kejaksaan dalam menegakkan supermasi hukum di wilayah hukum Touna," ujarnya.

Pemusnahan tersebut sambungnya, sebagai momentum pengingat bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan bagi semua pihak, demi untuk menciptakan masyarakat damai, sejahtera dan taat hukum.

Baca Juga: Anggota DPD RI Andhika Amir, Bantu Korban Kebakaran Pasar Sentral Luwuk

Pada kesempatan itu Pilipus mengimbau warga jangan melakukkan perbuatan-perbuatan yang melanggar hullkum, kenali dulu itu hukum dan menjauhi hukuman tersebut. Sebagai warga negara Indonesia khususnya warga Touna, pahami terkait hak-hak hukum dan apa kewajiban hukum itu sendiri.

"Hak itu, warga mendapat perlindungan hukum, dan kewajiban itu taati peraturan hukum yang ada dan patuhi hukum yang berlaku di NKRI ini," tegas pilipus.

Olenya itu kata Pilipus, yang namanya melanggar hukum jangan dilakukan. Apalagi penyalahgunaan narkotika, itu merupakan musuh besar bangsa dan negara ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X