METRO SULTEG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan teguran keras kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muh. Ridwan Daeng Nusu selaku Ketua sekaligus anggota, Teradu II Mansur, Teradu IV Alfred Sabintoe, dan Teradu V Dewi Yul Nawawi, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Poso, sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, seperti dikutip dari kanal YouTube DKPP RI, Selasa (3/12/2024) di Palu.
Baca Juga: DPR RI Dukung DKPP Beri Rasa Keadilan kepada Rofiqoh Is Machmoed
DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu III Roni Mathindas, anggota KPU Kabupaten Poso, yang dinilai layak menerima hukuman lebih berat karena jabatannya sebagai ketua divisi teknis penyelenggaraan.
Selain itu, teguran keras juga diberikan kepada Teradu VI Christian Adiputra Oruwo, anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus ketua divisi teknis.
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Etik dengan Teradu Enam Komisioner KPU di Sulawesi Tengah
Teradu I hingga VI dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, antara lain Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 huruf a, d, f, dan Pasal 16 huruf e.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024. Pengaduan diajukan oleh Rofiqoh Is Machmoed melalui kuasa hukumnya Ishak P. Adam dan rekan-rekannya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pengadu Desak DKPP Pecat Christian Oruwo dan Lima Komisioner KPU Poso
Rofiqoh tiba-tiba dibatalkan penetapannya, setelah ditetapkan sebagai caleg terpilih DPRD Poso periode 2024-2029 dari Partai Demokrat.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi, yang masing-masing menjabat sebagai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso. (*)