DPR RI Dukung DKPP Beri Rasa Keadilan kepada Rofiqoh Is Machmoed

photo author
- Senin, 4 November 2024 | 16:47 WIB
Longki Djanggola, anggota DPR RI Komisi II. Longki terpilih dari dapil Sulawesi Tengah di Pileg 2024. (Foto: Ist).
Longki Djanggola, anggota DPR RI Komisi II. Longki terpilih dari dapil Sulawesi Tengah di Pileg 2024. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyatakan dukungannya terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memberikan keadilan bagi pengadu.

Menurutnya, DKPP harus menerapkan prinsip keadilan, independensi, imparsialitas, dan transparansi dalam menangani kasus pelanggaran kode etik pemilu.

"Para pengadu, merupakan pencari keadilan melalui wadah DKPP," kata Longki dihubungi via WhatsApp dari Palu, Senin (4/11/2024).

Dia menjelaskan DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Untuk itu, DKPP diharapkan menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pengadu Desak DKPP Pecat Christian Oruwo dan Lima Komisioner KPU Poso

"DKPP wajib bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi dan
menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti," ujar mantan Gubernur Sulteng dua periode ini.

Ia berharap semoga putusan DKPP nantinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan akan mengedepankan rasa keadilan dan dapat menyadarkan semua pihak.

Hal itu disampaikan Longki saat diminta tanggapanya, terkait sidang etik DKPP RI dengan teradu VI Christian Adiputra Oruwo, komisioner atau anggota KPU Sulawesi Tengah.

DKPP Baca Juga: Komisioner KPU Sulteng Christian Oruwo, Diduga Lobi Pengadu untuk Cabut Laporan di DKPP

Dalam sidang DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng, Selasa (29/10/2024), terungkap Cristian diduga telah memanfaatkan kekuasannya untuk melobi pengadu agar mencabut laporannya di DKPP.

Christian menjadi teradu VI dalam perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dan kawan-kawan. Pengadu adalah caleg terpilih DPRD Poso di Pileg 2024, yang namanya sudah ditetapkan tapi diganti oleh para teradu.

Rofiqoh juga mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai V.

Hal itu dikuatkan oleh principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed, dimana beberapa bulan sebelumnya, dia menghadap DPD Demokrat Provinsi Sulteng.

Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Etik dengan Teradu Enam Komisioner KPU di Sulawesi Tengah

Rofiqoh mendapatkan penyampaian dari Ketua Eksekutif Demokrat Sulteng Zarkasi, bahwa Christian minta difasilitasi bertemu dengannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X