Konsultan Pengawas dan Perencanaan Tanggul Dampala Morowali juga ditetapkan Tersangka, Ini Orangnya

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 10:12 WIB
kejaksaan merilis 5 orang tersangka dugaan korupsi proyek rekontruksi tanggul pengaman sungai di Desa Dampala
kejaksaan merilis 5 orang tersangka dugaan korupsi proyek rekontruksi tanggul pengaman sungai di Desa Dampala

METRO SULTENG- Kejaksaan Negeri (KEJARI) Morowali merilis perkara dugaan korupsi proyek rekonstruksi tanggul pengaman sungai di Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Dalam perkara ini, 5 orang telah ditetapkan tersangka dan sedang menjalani penahanan di Mapolres Morowali.

Selain kelima orang tersebut, pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Morowali juga telah menetapkan tersangka konsultan pengawas dan perencanaan proyek.

Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Tersangka Proyek Tanggul Sungai di Dampala, Termasuk Seorang Oknum PNS Pemkab Morowali

"Ada satu lagi, seorang perempuan inisial IN telah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian. Perannya, dia sebagai konsultan pengawas dan perencanaan di proyek tersebut, hanya saja belum dilakukan penahanan atau penyerahan karena berkas perkaranya belum P-19," jelas Kasi Intel Kejari Morowali Teddy Arisandi saat jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa (25/11/24).

Perbuatan para tersangka ini telah merugikan keuangan Negara hingga ratusan juta. Berdasarkan data hasil audit BPK Sulawesi tengah, kerugian mencapai Rp717.103.237 dana hibah tahun anggaran 2023 yang melekat di BPBD Pemkab Morowali.

Baca Juga: Laskar Macan Hadir Untuk Membela Hak-Hak Masyarakat

Keenam tersangka ini memiliki peran masing-masing untuk memuluskan aksinya. Seperti AR merupakan oknum PNS BPBD Morowali bertindak sebagai PPK proyek. Kemudian, BR, BS dan HK sebagai pelaksana lapangan.

Sementara HS merupakan direktur CV. Putra Tunggal Mandiri yang bertindak sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek.

Pengungkapan dugaan korupsi berjamaah ini merupakan yang pertama kali dalam beberapa tahun terakhir, modus operandinya yaitu dengan melakukan pengurangan volume pekerjaan, hal itu dilakukan dengan mengurangi ukuran batu sehingga pembangunan tanggul gagal konstruksi.

Kemudian para tersangka, juga mencairkan dana retensi sejumlah 5% dari nilai kontrak, tetapi melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam aturan.

Baca Juga: TPS dan Jaminan Perlindungan Suara Rakyat dalam Pilkada Serentak 2024

"Dana retensi 5% yang dicairkan telah melewati batas waktu, dimana dalam aturan batas waktu itu 180 hari terhitung sejak PHO 15/mei dan berakhir 10/november 2023. Akan tetapi, tersangka AR selaku PPK mencairkan dana retensi pada 22/November maka dan itu sudah diterima oleh para pelaksana, sehingga pencairan itu tidak mendasar," jelas Teddy di dampingi Mugyadi SH dan Wahyudin Pamungkas SH selaku JPU dalam perkara tersebut.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X