METRO SULTENG- Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Morowali telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Polres Morowali perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) pada proyek rekonstruksi tanggul pengaman sungai di Desa Dampala, Kacamata Bahodopi, Kabupaten Morowali, Senin (25/11/24).
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah, dimana kelima tersangka tersebut atas perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp717.103.230 dana hiba tahun anggaran 2023.
Baca Juga: TPS dan Jaminan Perlindungan Suara Rakyat dalam Pilkada Serentak 2024
"Mereka ini, melakukan pengurangan volume pekerjaan, hal itu dilakukan dengan mengurangi ukuran batu sehingga pembangunan tanggul gagal konstruksi. Selanjutnya yang kedua, para tersangka mencairkan dana retensi sejumlah 5% dari nilai kontrak, tetapi melewati batas waktu," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Morowali Teddy Arisandi didampingi Mulyadi dan Wahyudin selaku JPU saat jumpa pers.
Dalam perkara ini, kelima tersangka yang dimaksud yaitu AR, HK, HS, BR dan BS. Dari lima orang ini, satu diantaranya ialah AR merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPBD Pemkab Morowali yang bertindak sebagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Baca Juga: Ahmad Ali Resmikan Masjid Mart Pertama, Percontohan untuk Tingkatkan Ekonomi Keumatan
Kemudian BS, HK dan BR sebagai pelaksana proyek. Sementara HS merupakan direktur perusahaan CV. Putra Tunggal Mandiri yang bertindak sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Setelah dirilis perkara tersebut, para tersangka dengan memakai rompi kuning digiring ke rutan Polres Morowali menggunakan mobil tahanan Kejaksaan untuk menjalani penahanan 20 hari kedepan, terhitung sejak 25/11/2024 14/12/2024 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntut (-7).
Baca Juga: GRD-KK dan KRAS-Morowali Ajak Masyarakat Lawan Politik Uang
"Selanjutnya, para tersangka terhitung hari ini akan di lakukan penahanan 20 hari kedepan, dititipkan di rutan Polres Morowali sembari kami mempersiapkan dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara untuk kemudian kami geser ke Palu untuk menjalani proses persidangan,"pungkas Teddy kepada sejumlah awak media.***
..