ESDM Morowali Adukan IUP Batuan PT Makmur Tamin Raya Ke Provinsi, Inspektur dan Pengawas Tambang Diminta Bertindak

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 18:30 WIB
Kepala Cabang Morowali Dinas  ESDM Provinsi Sulawesi Tengah,  Widjaja SE., M.Si
Kepala Cabang Morowali Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Widjaja SE., M.Si

METRO SULTENG- Kepala Cabang  ESDM Morowali, Widjaja, telah melaporkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan PT Makmur Tamin Raya (MTR) ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Polres Morowali Tutup Aktivitas Pertambangan PT Makmur Tamin Raya

"Kami berkoordinasi dengan pihak ESDM Provinsi,"ujar widjaja saat dikonfirmasi terkait sanksi pelanggaran yang akan diberlakukan ke pihak IUP Batuan PT MTR di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Rabu (20/11/24).

Baca Juga: Perusahaan Tambang Pemegang IUP dan SIPB di Sulteng Wajib Registrasi MODI

Baca Juga: Rakyat Tak Percaya Fitnah, Anwar-Reny Tetap Pilihan Utama di Pilgub Sulteng

PT MTR diketahui telah melakukan penjualan hasil pertambangan material timbunan dan batuan ke pihak rekanan pekerja proyek Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.

Penjualan material itu belum mengantongi persyaratan wajib dokumen Rencana Kerja Anggara Biaya (RKAB), sehingga mengancam kerugian Negara dari sektor pendapatan pajak dan royalti.

Baca Juga: Visitasi dan Monev Implementasi Keterbukaan Publik, Komisi Informasi Daerah Sulteng Kunjungi Banggai Laut

Aparat Kepolisian Polres Morowali telah mengambil tindakan cepat menutup aktivitas pertambangan dan penjualan IUP PT MTR hingga batas waktu belum ditentukan.

Jika sengaja ingin menghindari membayar pajak atau merugikan Negara maka terancam melanggar pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 (perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009) tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun denda maksimal Rp100 milyar.

Baca Juga: Jabatan Wakapolda Suteng Diserahterimakan, Kombes Pol Helmi Kwarta Gantikan Soeseno Noehandoko

Selain pidana, pemilik IUP juga terancam pencabutan IUP oleh pemerintah dan pembayaran ganti rugi atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Dibalik itu, ESDM Morowali meminta agar pihak pengawas pertambangan dan inspektur tambang segera hadir untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT MTR.

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Kamera Galaxy S25 Slim Terungkap: Sensor 200MP baru dan Teknologi Lensa ALoP Samsung untuk Faktor Bentuk yang lebih Ramping

"Mereka sudah tahu, jadi secara resmi berdasarkan ketentuan, pemberian sanksi dan lainnya itu kewenangan inspektur tambang ataupun pengawas pertambangan," pungkas Widjaja saat ditemui di sela-sela waktunya mengikuti kegiatan sosialisasi penggunaan air tanah di hotel Metro.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X