Perusahaan Tambang Pemegang IUP dan SIPB di Sulteng Wajib Registrasi MODI

photo author
- Senin, 18 November 2024 | 11:31 WIB
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sulteng, Rudi Dewanto, saat membuka kegiatan coaching clinic registrasi MODI di Hotel Santika Palu, Senin 18 November 2024. (Foto: Biro ADPIM).
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sulteng, Rudi Dewanto, saat membuka kegiatan coaching clinic registrasi MODI di Hotel Santika Palu, Senin 18 November 2024. (Foto: Biro ADPIM).

METRO SULTENG - Pjs Gubernur Sulteng diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Dewanto, membuka sosialisasi dan coaching clinic registrasi Minerba One Data Indonesia (MODI) IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Hotel Santika, Senin (18/11).

Kegiatan diikuti para direktur IUP MBLB dan pelaksana pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulteng.

Narasumber kegiatan dari Direktorat Pembinaan Perusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Dorong Pengadaan Barang Jasa Gunakan E-Katalog untuk Transparansi

Dalam arahannya, Rudi Dewanto mengajak perusahaan pemilik IUP/SIPB melakukan registrasi secara mandiri di MODI. Kemudian harus melengkapi dokumen-dokumen teknis pelaku usaha yang diatur dalam Undang-undang Minerba.

Hal ini ia tekankan, karena dari 258 IUP MBLB di Sulteng ternyata baru 152 yang terdaftar di MODI dan sisanya 106 belum terdaftar.

"MODI ini kewajiban, tapi masih ada 100 lebih yang belum mendaftar," sorot Rudi.

Foto bersama usai pembukaan kegiatan. (Foto: Ist).
Foto bersama usai pembukaan kegiatan. (Foto: Ist).
Pentingnya melakukan registrasi MODI ungkapnya supaya perusahaan tidak maladministrasi dan untuk terwujudnya tata kelola tambang yang akuntabel.

"Banyak aturan terkait tambang yang harus diketahui dan dicermati karena tambang ini tidak hanya aktivitas di lapangan tapi juga terkait dengan administrasi yang berhubungan dengan MODI," imbuhnya.

Baca Juga: Sirtukil Sulteng ke IKN Kemahalan, Sulbar dan Banten Siap-siap Jadi Penyuplai Utama

Apabila perusahaan enggan meregistrasi, sebut Rudi, ada banyak sekali dampak turunan yang bisa menghambat operasional perusahaan tersebut.

Diantaranya perusahaan tidak bisa mengakses aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI), e-RKAB Minerba, dan membayar royaliti PNBP.

"Harus punya semangat mendaftar (MODI) dan jangan sampai lalai, supaya tidak berdampak ke aspek-aspek yang lain," Rudi mengingatkan.

Baca Juga: Pjs Gubernur Sulteng Pimpin Rapim TEPRA, Bahas Realisasi APBD 2024

Di kesempatan itu, turut dilaksanakan penandatanganan surat pernyataan komitmen penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang serta pelaksanaan reklamasi dan pascatambang IUP MBLB oleh semua direktur perusahaan tanpa diwakili.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X