Visitasi dan Monev Implementasi Keterbukaan Publik, Komisi Informasi Daerah Sulteng Kunjungi Banggai Laut

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 17:41 WIB
Ketua Komisi Informasi Daerah Sulawesi Tengah Hi. Abbas H. Rahim (tengah) bersama kabid IKP Diskominfo Balut Ismail A. S. Supa (Kanan)
Ketua Komisi Informasi Daerah Sulawesi Tengah Hi. Abbas H. Rahim (tengah) bersama kabid IKP Diskominfo Balut Ismail A. S. Supa (Kanan)

METRO SULTENG- Ketua Komisi Informasi Daerah Sulawesi Tengah Hi. Abbas H. Rahim mengunjungi Kabupaten Banggai Laut, Rabu 20 November 2024.

Kunjungan tersebut dalam rangka Visitasi dan Monev terhadap Implementasi Keterbukaan informasi publik di Kabupaten Banggai Laut.

Kunjungan perdana yang dilaksanakan oleh Komisi informasi daerah Sulawesi Tengah ke Kabupaten Banggai Laut adalah bagian dari kunjungan lanjutan dibeberapa Kabupaten di Sulawesi Tengah. 

 Baca Juga: Saksikan Debat Publik Kedua Pilkada Banggai Laut Siang ini

Kegiatan visitasi, monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik adalah bentuk komitmen dari Komisi Informasi Daerah Sulawesi Tengah untuk memastikan pelaksanaan dan pengelolaan PPID utama dan Pelaksana di Kabupaten Banggai Laut dapat terukur dan sesuai dengan standar operasional prosedur pelayanan informasi yang diharapkan. 

untuk diketahui, PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID sendiri bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik. 

Tugas tersebut diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

 Baca Juga: Silaturahmi DPRD Banggai Laut dan Jurnalis, Hangatnya Kebersamaan dalam Secangkir Kopi

PPID memastikan bahwa informasi publik dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah dan efisien. Setiap badan publik, baik pemerintah maupun non-pemerintah, diwajibkan memiliki PPID untuk mendukung transparansi dan keterbukaan informasi. 

Dalam kesempatan itu Ketua Komisi informasi daerah Sulawesi Tengah Hi. Abbas H. Rahim menyampaikan ada 4 pokok penting yang harus jadi perhatian dalam pengelolaan PPID, yakni

1. Sarana prasarana penunjang yang memadai

2. Tersedianya Daftar informasi publik ( DIP) disetiap OPD

3. Komitmen Pemimpin terhadap keterbukaan informasi publik dan

4. Dukungan sistem Digitalisasi yang lengkap. ( ujarnya) . 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Parham

Tags

Rekomendasi

Terkini

X