Polres Morowali Tutup Aktivitas Pertambangan PT Makmur Tamin Raya

photo author
- Senin, 18 November 2024 | 10:04 WIB
Kasatreskrim Polres Morowali IPTU. Agus Salim.
Kasatreskrim Polres Morowali IPTU. Agus Salim.

METRO SULTENG- Demi meminimalisir kerugian keuangan Negara, Kapolres Morowali AKBP Suprianto perintahkan jajaran untuk langsung menindaki PT Makmur Tamin Raya di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat.

Penindakan ini atas dugaan penjualan hasil pertambangan non logam atau batuan tanpa memiliki dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Baca Juga: Menteri Alumni SMA 2 Palu Ini, Kunker di Sulteng Selama Beberapa Hari

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Morowali IPTU Agus Salim, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah bergerak untuk menghentikan aktivitas penjualan material tersebut.

"Tim sudah turun dan kami lansung hentikan kegiatan itu,"ujar Agus Salim kepada Metrosulteng, Jum'at (15/11/24).

Penjualan hasil pertambangan tanpa RKAB merupakan tindakan melawan hukum di Indonesia, landasan hukumnya dijelaskan dalam pasal 33 UU Minerba, pasal 161 UU Minerba.

Baca Juga: Kemiskinan, Stunting, Investasi dan Lingkungan, PR Utama Gubernur Sulteng Terpilih

Dalam pasal 161 UU Minerba, para pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar. Selain itu, pelaku juga terancam pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), penyitaan hasil tambang dan larangan operasional lebih lanjut.

Sementara itu, pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan terkait pelanggaran berat yang di lakukan oleh pihak pemegang IUP PT Makmur Tamin Raya di Desa Topogaro, Morowali.

Kegiatan penjualan material non RKAB itu sudah berjalan lama. Tampak nyata lemahnya pengawasan pihak ESDM dalam menjaga sumber daya alam di Provinsi Sulawesi Tengah.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X