Bila diperlukan, MK dapat memanggil Presiden (Pemerintah) dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang, untuk dimintai keterangannya sebelum keputusan diambil oleh Majelis Hakim MK.
MK adalah pihak yang menyidangkan perkara konstitusi untuk pertama dan terakhir. Artinya, tidak ada upaya banding yang bisa dilakukan terhadap keputusan MK. Keputusan MK bersifat final and binding, berlaku efektif segera setelah dibacakan dan bersifat mengikat.
Para pemohon mengharapkan dukungan masyarakat, khususnya para peserta dana pensiun, janda/duda atau anak beserta keluarganya, agar mendoakan proses pengambilan keputusan supaya berjalan lancar dengan berkeadilan. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi kiranya memutus perkara ini secara arif dan bijaksana. (*)