Sidang Kedua Uji Materi Omnibus Law Keuangan: Jumlah Pemohon Dikurangi, Hakim MK Terima Perbaikan Permohonan

photo author
- Selasa, 19 November 2024 | 13:10 WIB
Ketujuh Pemohon saat berfoto di depan Gedung MK di Jakarta. (Foto: Ist)
Ketujuh Pemohon saat berfoto di depan Gedung MK di Jakarta. (Foto: Ist)

Bila diperlukan, MK dapat memanggil Presiden (Pemerintah) dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang, untuk dimintai keterangannya sebelum keputusan diambil oleh Majelis Hakim MK.

MK adalah pihak yang menyidangkan perkara konstitusi untuk pertama dan terakhir. Artinya, tidak ada upaya banding yang bisa dilakukan terhadap keputusan MK. Keputusan MK bersifat final and binding, berlaku efektif segera setelah dibacakan dan bersifat mengikat.

Para pemohon mengharapkan dukungan masyarakat, khususnya para peserta dana pensiun, janda/duda atau anak beserta keluarganya, agar mendoakan proses pengambilan keputusan supaya berjalan lancar dengan berkeadilan. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi kiranya memutus perkara ini secara arif dan bijaksana. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X