METRO SULTENG - Sidang pemeriksaan perkara nomor 152/PUU-XXII/2024 telah dilaksanakan pada Senin 11 November 2024, bertempat di ruang sidang lantai 2 Gedung MK Jln Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sidang hari itu merupakan sidang yang kedua kalinya.
Adapun majelis hakim panel yang memeriksa diketuai oleh Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dengan anggota Prof. Dr. Guntur Hamzah, dan Dr. Ridwan Mansyur.
Pada sidang pemeriksaan yang kedua ini, para pemohon menyampaikan perbaikan permohonan kepada Majelis Hakim Konstitusi. Perbaikan permohonan itu merupakan hasil penasihatan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Konstitusi pada sidang pemeriksaan pertama pada 29 Oktober 2024.
Para pemohon mengikuti nasihat Hakim Konstitusi perihal jumlah pemohon, sehingga pada sidang pemeriksaan kedua jumlah pemohon hanya 7 orang saja, berkurang dari jumlah awal 16 orang.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi, Antara Ada dan Tiada
Tujuannya untuk memastikan kehadiran pada persidangan serta mempermudah menguraikan kedudukan hukum masing-masing pemohon.
Ketujuh pemohon adalah Freddy TH Sinurat, Ekaseni, Maesun, Heru Pamungkas, Tanto, Kokoh Wahyudwijendra dan Mirza Khatib Lubis.
Sedangkan sembilan rekan para pemohon ialah: Wahyu Medici Ritonga, Petrus Eko Nugroho, I Nyoman Suyasa, Dwi Koentjoro, Riduan M, Budiyono, I Gede Oka Arimbawa, Sudono dan Muslim Djamil.
Para pemohon juga menambah jumlah pasal yang diuji dari satu pasal menjadi tiga pasal, yaitu: pasal 161 ayat 2, pasal 163 ayat 1 dan pasal 164 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau yang disebut juga Omnibus Law Keuangan.
Pasal 161 ayat 2 mengatur tentang keharusan pembayaran manfaat pensiun secara berkala. Kemudian Pasal 163 ayat 1 mengatur tentang cara pembayaran manfaat pensiun dengan kewajiban membeli anuitas atau anuitas syariah.
Sedangkan Pasal 164 ayat 2 mengatur pembayaran manfaat pensiun untuk pertama kali secara sekaligus paling banyak 20%.
Baca Juga: Ada Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Momen Festival Potinggai 5.0
Para pemohon menguraikan dalil-dalilnya yang menguji konstitusionalitas ketiga pasal tersebut.
Adapun batu uji yang digunakan oleh para pemohon bertambah dari satu batu uji menjadi empat batu uji yakni:
1. Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut: “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”.
2. Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.