Guru Supriyani Dikenakan Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

photo author
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 07:33 WIB
Guru Supriyani SPd, yang mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Tengah) sesaat sebelum ditahan penyidik (Foto: Ist)
Guru Supriyani SPd, yang mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Tengah) sesaat sebelum ditahan penyidik (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Supriyani guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang diakwa menganiaya anak muridnya terancam hukuman 5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dalam sidang perdana di PN Kendari, mendakwa Supriyani, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Ditagih Uang Damai Rp50 Juta? Begini Fakta Terbaru Guru Supriyani yang Dituding Aniaya Murid SD di Sultra

Terdakwa, guru Supriyani dikenakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Supriyani juga didakwa Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Supriyani, menurut JPU, diduga telah melakukan kekerasan terhadap seorang siswa berinisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, dengan menggunakan gagang sapu ijuk.

Akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang.

Hukuman penjara untuk kasus perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Berikut adalah beberapa hukuman yang dapat dikenakan:

Pelaku penganiayaan anak dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Baca Juga: Guru Ditahan Polisi Karena Menegur Muridnya Yang Juga Anak Polisi di Konawe, Berikut Fakta- Fakta dan Kronologisnya

Jika mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Jika korban anak meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum Supriyani membantah dan mengajukan eksepsi. “Kami ajukan eksepsi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Stevie Rosano, memberikan waktu kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi hingga Senin (28/10/2024) mendatang.

Guru Ditahan di Rutan Kelas III Kendari

Sebelumnya, guru honorer yang dituduh menganiaya anak muridnya itu ditahan di Rutan Kelas III Kendari, sejak tanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024.

Penahanan tersebut terjadi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap muridnya di SD Konawe Selatan.

Duduk Perkara Versi Supriyani

Supriyani dengan tegas membantah dirinya menganiaya MC sebagai muridnya yang duduk di bangku sekolah SD.

Seorang guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun itu menyebut laporan yang dilayangkan pihak keluarga MC ke polisi adalah tuduhan yang tidak mendasar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X