Ditagih Uang Damai Rp50 Juta? Begini Fakta Terbaru Guru Supriyani yang Dituding Aniaya Murid SD di Sultra

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 20:46 WIB
Ramai kasus Guru SD Supriyani yang ditahan dengan tudingan menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Simak fakta terbarunya berikut ini. (X.com / @Ghan_esaa - @neVerAl0nely)
Ramai kasus Guru SD Supriyani yang ditahan dengan tudingan menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Simak fakta terbarunya berikut ini. (X.com / @Ghan_esaa - @neVerAl0nely)

Supriyani disebut pernah dimintai uang damai Rp50 juta oleh pihak keluarga MC.

Permintaan uang damai itu terjadi sebelum guru honorer di Konawe Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengaku pihaknya sudah bertemu dengan Supriyani.

Abdul Halim menuturkan, Supriyani sempat dimediasi oleh kepala desa setempat namun orang tua MC ingin adanya uang damai.

"Hasil pertemuan dengan Ibu Supriyani yang dimediasi Pak Desa, siap bersaksi, dia (Pak Desa) akan damaikan persoalan ini," ujarnya kepada wartawan, pada Senin, 21 Oktober 2024.

"Pertama, dia (Supriyani) harus membayar uang damai Rp50 juta, kedua dia harus mundur sebagai guru," terang Abdul Halim.

Ketua PGRI Sultra itu mengaku prihatin terhadap Supriyani hingga dimintai uang damai Rp50 juta, terlebih kondisi ekonominya yang dinilai berkecukupan.

"Yang kasihan, dia hanya honorer, suaminya jualan biasa, kalau diminta Rp50 juta saya tidak habis pikir," ungkap Abdul Halim.

Terkait pernyataannya itu, Abdul Halim menegaskan dirinya tidak melakukan fitnah atau kebohongan.

Baca Juga: Dies Natalies Unsimar Poso Disoal Tim Hukum Paslon BERAMAL

"Saya tidak fitnah, ada kepala desa, ada yang bersangkutan, dia diminta Rp50 juta, jadi ada unsur kriminalisasi," tandasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Aipda Wibowo yang dituduh meminta uang damai kepada terduga pelaku angkat bicara.

Ayah dari terduga korban itu membantah dirinya meminta uang damai sebesar Rp50 juta dalam kasus yang melibatkan guru honorer di Konawe Selatan itu.

"Kalau terkait permintaan uang yang besarannya (Rp50 juta) seperti itu, tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta," tegas Aipda Wibowo.

Pengajuan Penangguhan Penahanan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Promedia

Tags

Rekomendasi

Terkini

X